Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lombokdaily.net – Pengadilan Negeri Praya (PN) menggelar Sidang Putusan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Fraksi PPP Dapil Praya Barat dan Praya Barat Daya Lalu Nursa’i berlangsung di Ruang Sidang Utama PN pada Selasa 11 Maret 2025.

Terdawa Lalu Nursa’i terbukti bersalah dan meyakinkan Majlis hakim bahwa terdakwa terbukti menggunakan ijazah palsu Saat mendaftar menjadi Anggota DPRD selama dua periode. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta Subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga :  Bersama 6 Warga, Seorang Caleg Ditangkap Polisi

Pembacaan Putusan Tersebut dibaca kurang lebih selama Satu jam oleh Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hidayatullah SH. MH serta didampingi dua hakim anggota. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yakni Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lalu Nursai dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  PN Praya Loteng saat Mau melaksanakan Konstatering Namun dihadang oleh Puluhan Warga Bunut Desa Kuta

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan Lalu Nursa’i tetap menjalani pidana kurungan penjara dipotong masa penahanan.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH), Lalu Nursa’i yakni Burhanudin, SH,.MH dan kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU untuk menanggapi hasil putusan.

Baca Juga :  Sosok Kaki Nenyebul dari Tanah, Ternyata!!!

Dari hasil diskusi dengan terdakwa, Burhanudin menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk pikir – pikir dan akan memusyawarahkan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa yang hasilnya akan disampaikan sebelum 7 hari pasca putusan dibacakan.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Praya, masih mempertimbangkan dengan Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Lalu Nursa’i. Diberitakan sebelumnya Dewan PPP Nursa’i tersebut Sudah di berhentikan sementara dari anggota DPRD Kabupaten Loteng. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Berita ini 78 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Pastikan Keamanan Terminal Mandalika Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 08:42 WIB