Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lombokdaily.net – Pengadilan Negeri Praya (PN) menggelar Sidang Putusan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Fraksi PPP Dapil Praya Barat dan Praya Barat Daya Lalu Nursa’i berlangsung di Ruang Sidang Utama PN pada Selasa 11 Maret 2025.

Terdawa Lalu Nursa’i terbukti bersalah dan meyakinkan Majlis hakim bahwa terdakwa terbukti menggunakan ijazah palsu Saat mendaftar menjadi Anggota DPRD selama dua periode. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta Subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga :  Kasta NTB Pertanyakan pokir Anggota DPRD KLU Ke Kejati NTB

Pembacaan Putusan Tersebut dibaca kurang lebih selama Satu jam oleh Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hidayatullah SH. MH serta didampingi dua hakim anggota. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yakni Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lalu Nursai dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  PN Praya Loteng saat Mau melaksanakan Konstatering Namun dihadang oleh Puluhan Warga Bunut Desa Kuta

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan Lalu Nursa’i tetap menjalani pidana kurungan penjara dipotong masa penahanan.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH), Lalu Nursa’i yakni Burhanudin, SH,.MH dan kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU untuk menanggapi hasil putusan.

Baca Juga :  Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

Dari hasil diskusi dengan terdakwa, Burhanudin menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk pikir – pikir dan akan memusyawarahkan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa yang hasilnya akan disampaikan sebelum 7 hari pasca putusan dibacakan.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Praya, masih mempertimbangkan dengan Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Lalu Nursa’i. Diberitakan sebelumnya Dewan PPP Nursa’i tersebut Sudah di berhentikan sementara dari anggota DPRD Kabupaten Loteng. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 45 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:26 WIB

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng

Jumat, 29 Agu 2025 - 21:45 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Penemuan Diduga Mayat Bayi di Praya, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Kamis, 28 Agu 2025 - 14:40 WIB