Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lombokdaily.net – Pengadilan Negeri Praya (PN) menggelar Sidang Putusan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Fraksi PPP Dapil Praya Barat dan Praya Barat Daya Lalu Nursa’i berlangsung di Ruang Sidang Utama PN pada Selasa 11 Maret 2025.

Terdawa Lalu Nursa’i terbukti bersalah dan meyakinkan Majlis hakim bahwa terdakwa terbukti menggunakan ijazah palsu Saat mendaftar menjadi Anggota DPRD selama dua periode. Ia divonis selama 9 bulan penjara dan denda Rp. 20 juta Subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Pembacaan Putusan Tersebut dibaca kurang lebih selama Satu jam oleh Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hidayatullah SH. MH serta didampingi dua hakim anggota. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yakni Wennys Kartika Putri, S.H, Fitriana Maghfirah, S.H. dan Fajar Said S.H,LL.M. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Lalu Nursai dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :  Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memutuskan Lalu Nursa’i tetap menjalani pidana kurungan penjara dipotong masa penahanan.

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH), Lalu Nursa’i yakni Burhanudin, SH,.MH dan kesempatan yang sama juga diberikan kepada JPU untuk menanggapi hasil putusan.

Baca Juga :  Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Dari hasil diskusi dengan terdakwa, Burhanudin menyampaikan kepada Majelis Hakim untuk pikir – pikir dan akan memusyawarahkan langkah selanjutnya dengan keluarga terdakwa yang hasilnya akan disampaikan sebelum 7 hari pasca putusan dibacakan.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Praya, masih mempertimbangkan dengan Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Lalu Nursa’i. Diberitakan sebelumnya Dewan PPP Nursa’i tersebut Sudah di berhentikan sementara dari anggota DPRD Kabupaten Loteng. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   
Berita ini 95 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Judo Loteng Juara Umum Porprov NTB

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:29 WIB

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB