Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa Hukum S Firdaus Targian, SH SE. (Kanan) ibu Sahnun Ayiitna Dewi (dokumen Lombokdaily.net). LOMBOKDAILY.NET – Perempuan paruh baya bernama Ibu Sahnun Ayiitna Dewi Alamat Marong Kecamatan Praya Timur Melalui Pengacara S Firdaus Tarigan SH, SE, mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada ibu Sahnun adalah kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat dimana ibu Sahnun (40) sudah mempunyai sertifikat secara sah menurut hukum. Kendati demikian ada oknum yang mengkriminalisasi terhadap klennya,” kami meminta keadilan kepada pihak kepolisian Kabupaten Lombok Tengah agar pihak polisi tidak tebang pilih dalam proses hukum terkait tindak pidana penyerobotan tanah milik ibu Sahnun (Kliennya) yang berlokasi dijalan takar akar Bumbang di desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng, kita minta kepada pihak polres loteng agar kasus ini menjadi Atensi pihak polres loteng,” Tegas S Firdaus Targian dimataram 20 November 2024.

Baca Juga :  DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 

Menurutnya, berdasarkan tanda penerimaan laporannya dipihak polisi No STTLP/304.B/XI/ 2024/SPKT/Polres Loteng Poda NTB tanggal 20 November 2024 pukul 11.42 WIB, oknum pelaku diduga telah melakukan penyerobotan tanah sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud pasal 167 yang terjadi di dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut kabupaten Loteng,” oknum pelaku sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum, jadi saya minta pihak polisi segera memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  248 Botol Arak Bali Coba Diselundupkan ke Wilayah Ini

Awalnya, ibu Sahnun Adiitya Dewi pada tahun 2001 tanah membeli tanah sudah bersertifikat dari pemilik lahan bernama Sudin, anehnya pada 2018 ketika mau balik nama tanah tersebut muncul sudah bersertifikat Baru atas nama pemiliknya padahal sertipikat lama dipegang oleh yang bersangkutan (ibu Sahnun Red),” dasar itulah muncul permasalahan sehingga terjadi persoalan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kata S Firdaus Targian, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini Pihak Mabes Polri, DPR RI, Ombusmen dan Kementerian Perlindungan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) karena kasus tersebut pihaknya menganggap bahwa kasus tersebut sudah sangat serius lantaran ada unsur pengancaman keselamatan kaum perempuan serta pemagaran dari oknum yang telah melakukan penyerobotan di TKP, tanpa pemberitahuan pemilik sah secara hukum, nanti kami akan tunjukan sertipikat aslinya,” kasus kasus ini tidak boleh terjadi di wilayah hukum polres Loteng, klennya sudah jelas memegang sertifikat pertama dari pemilik atau penjual pertamanya, namun kemudian muncul lagi Sertifikat Baru, ini kan tidak benar,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat S, IK Melalui Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk In Maqnum kepada wartawan membenarkan kasus Laporan tersebut,” Memeng benar laporan kasus tersebut kita lagi Lidik,” jelasnya. (**)

Baca Juga :  Bank NTB Syariah Kembali Raih 2 Penghargaan Sekaligus

 

 

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Berita ini 58 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB