Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa Hukum S Firdaus Targian, SH SE. (Kanan) ibu Sahnun Ayiitna Dewi (dokumen Lombokdaily.net). LOMBOKDAILY.NET – Perempuan paruh baya bernama Ibu Sahnun Ayiitna Dewi Alamat Marong Kecamatan Praya Timur Melalui Pengacara S Firdaus Tarigan SH, SE, mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada ibu Sahnun adalah kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat dimana ibu Sahnun (40) sudah mempunyai sertifikat secara sah menurut hukum. Kendati demikian ada oknum yang mengkriminalisasi terhadap klennya,” kami meminta keadilan kepada pihak kepolisian Kabupaten Lombok Tengah agar pihak polisi tidak tebang pilih dalam proses hukum terkait tindak pidana penyerobotan tanah milik ibu Sahnun (Kliennya) yang berlokasi dijalan takar akar Bumbang di desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng, kita minta kepada pihak polres loteng agar kasus ini menjadi Atensi pihak polres loteng,” Tegas S Firdaus Targian dimataram 20 November 2024.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang

Menurutnya, berdasarkan tanda penerimaan laporannya dipihak polisi No STTLP/304.B/XI/ 2024/SPKT/Polres Loteng Poda NTB tanggal 20 November 2024 pukul 11.42 WIB, oknum pelaku diduga telah melakukan penyerobotan tanah sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud pasal 167 yang terjadi di dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut kabupaten Loteng,” oknum pelaku sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum, jadi saya minta pihak polisi segera memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Ikan di Peraiaran Ini Dibom , 4 Pelaku Ditangkap

Awalnya, ibu Sahnun Adiitya Dewi pada tahun 2001 tanah membeli tanah sudah bersertifikat dari pemilik lahan bernama Sudin, anehnya pada 2018 ketika mau balik nama tanah tersebut muncul sudah bersertifikat Baru atas nama pemiliknya padahal sertipikat lama dipegang oleh yang bersangkutan (ibu Sahnun Red),” dasar itulah muncul permasalahan sehingga terjadi persoalan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kata S Firdaus Targian, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini Pihak Mabes Polri, DPR RI, Ombusmen dan Kementerian Perlindungan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) karena kasus tersebut pihaknya menganggap bahwa kasus tersebut sudah sangat serius lantaran ada unsur pengancaman keselamatan kaum perempuan serta pemagaran dari oknum yang telah melakukan penyerobotan di TKP, tanpa pemberitahuan pemilik sah secara hukum, nanti kami akan tunjukan sertipikat aslinya,” kasus kasus ini tidak boleh terjadi di wilayah hukum polres Loteng, klennya sudah jelas memegang sertifikat pertama dari pemilik atau penjual pertamanya, namun kemudian muncul lagi Sertifikat Baru, ini kan tidak benar,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat S, IK Melalui Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk In Maqnum kepada wartawan membenarkan kasus Laporan tersebut,” Memeng benar laporan kasus tersebut kita lagi Lidik,” jelasnya. (**)

Baca Juga :  KPK Gelar Media Briefing Mengawal Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi

 

 

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Berita ini 53 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

Jumat, 17 Oktober 2025 - 05:25 WIB

Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Kamis, 6 Nov 2025 - 14:08 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Bergerak Cepat untuk Wujudkan Program Tiga Juta Rumah

Selasa, 4 Nov 2025 - 10:15 WIB