Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kuasa Hukum S Firdaus Targian, SH SE. (Kanan) ibu Sahnun Ayiitna Dewi (dokumen Lombokdaily.net). LOMBOKDAILY.NET – Perempuan paruh baya bernama Ibu Sahnun Ayiitna Dewi Alamat Marong Kecamatan Praya Timur Melalui Pengacara S Firdaus Tarigan SH, SE, mengatakan bahwa kasus yang terjadi pada ibu Sahnun adalah kasus pelanggaran Hak asasi manusia (HAM) berat dimana ibu Sahnun (40) sudah mempunyai sertifikat secara sah menurut hukum. Kendati demikian ada oknum yang mengkriminalisasi terhadap klennya,” kami meminta keadilan kepada pihak kepolisian Kabupaten Lombok Tengah agar pihak polisi tidak tebang pilih dalam proses hukum terkait tindak pidana penyerobotan tanah milik ibu Sahnun (Kliennya) yang berlokasi dijalan takar akar Bumbang di desa Mertak Kecamatan Pujut Loteng, kita minta kepada pihak polres loteng agar kasus ini menjadi Atensi pihak polres loteng,” Tegas S Firdaus Targian dimataram 20 November 2024.

Baca Juga :  Pelaku Pembuangan Bayi di Pringgarata Akhirnya Terungkap

Menurutnya, berdasarkan tanda penerimaan laporannya dipihak polisi No STTLP/304.B/XI/ 2024/SPKT/Polres Loteng Poda NTB tanggal 20 November 2024 pukul 11.42 WIB, oknum pelaku diduga telah melakukan penyerobotan tanah sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud pasal 167 yang terjadi di dusun Bumbang Desa Mertak Kecamatan Pujut kabupaten Loteng,” oknum pelaku sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum, jadi saya minta pihak polisi segera memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Melalui Kejurprov, Pathul Bahri Berharap Judo Digemari Masyarakat NTB

Awalnya, ibu Sahnun Adiitya Dewi pada tahun 2001 tanah membeli tanah sudah bersertifikat dari pemilik lahan bernama Sudin, anehnya pada 2018 ketika mau balik nama tanah tersebut muncul sudah bersertifikat Baru atas nama pemiliknya padahal sertipikat lama dipegang oleh yang bersangkutan (ibu Sahnun Red),” dasar itulah muncul permasalahan sehingga terjadi persoalan,” terangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya Kata S Firdaus Targian, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini Pihak Mabes Polri, DPR RI, Ombusmen dan Kementerian Perlindungan perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) karena kasus tersebut pihaknya menganggap bahwa kasus tersebut sudah sangat serius lantaran ada unsur pengancaman keselamatan kaum perempuan serta pemagaran dari oknum yang telah melakukan penyerobotan di TKP, tanpa pemberitahuan pemilik sah secara hukum, nanti kami akan tunjukan sertipikat aslinya,” kasus kasus ini tidak boleh terjadi di wilayah hukum polres Loteng, klennya sudah jelas memegang sertifikat pertama dari pemilik atau penjual pertamanya, namun kemudian muncul lagi Sertifikat Baru, ini kan tidak benar,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat S, IK Melalui Kasat Reskrim Polres Loteng IPTU Luk Luk In Maqnum kepada wartawan membenarkan kasus Laporan tersebut,” Memeng benar laporan kasus tersebut kita lagi Lidik,” jelasnya. (**)

Baca Juga :  Segini Jumlah Penyusunan Anggaran 2026 Pada Rapat Rakernis

 

 

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 51 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:41 WIB

‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB