Oknum DPRD Ditahan

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – SatReskrim Polres Loteng resmi menahan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah terpilih periode 2024-2029 inisial LN dari Fraksi PPP. Penahanan dilakukan polisi setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan Kepada LN. Adapun LN diduga ditahan polisi Karena diduga menggunakan Ijazah Palsu paket C pada saat pendaftaran caleg.

“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S, IK Selasa 15 Oktober 2024.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Ijazah Palsu Mangkir, Polisi Siapkan Panggilan Kedua

Penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal (15/10).

“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” kata Iwan menerangkan.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap suadara LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.

“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober s/d 3 November 2024,”jelasnya.

Baca Juga :  Kades dan Mantan Bendahara Pemdes Barejulat Ditahan Polres Loteng

“Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan lebih lanjut pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” tutup Kapolres.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Berita ini 38 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU