Kuasa Hukum Fihiruddin Tegaskan Siap Tarung Sampai Mahkamah Agung di Perkara 105 M

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang gugatan 105 M yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan. Hadir dalam sidang tersebut, tergugat 1 hingga tergugat 7 dan turut tergugat hanya dihadiri oleh Kepolisian sementara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan sebagai turut tergugat tidak hadir.

“Hari ini agenda sidangnya pembacaan tuntutan, artinya sidang akan tetap dilanjutkan, apapun dinamikanya kita siap tarung,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, M. Ikhwan, S.H.,M.H. usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 3 Juli 2024.

Baca Juga :  Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah

Ikhwan mengatakan, dengan berlanjutnya sidang, pihaknya tidak akan membuka peluang mediasi sampai tuntutan dibacakan oleh Pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin sudah diberikan ruang untuk mediasi oleh hukum, akan tetapi tidak diindahkan sama mereka, untuk itu kami tidak akan membuka peluang mediasi sampai Mahkamah Agung sekalipun. Hak orang yang sudah dizolimi, dilaporkan dan ditahan harus diperjuangkan,” tegas Ikhwan.

Baca Juga :  Kasus Warga Cakra Diduga Aniaya Warga Praya, Polsek Bergerak Cepat!

Dari perkara ini, ihwan mengatakan ingin melihat sejauh mana penegakan hukum memberikan keadilan. Menurut dia kliennya telah terbukti dilaporkan dan diputuskan tidak bersalah sehingga hak-haknya harus juga diperhatikan oleh lembaga penegak hukum.

“Kita ingin lihat keadilan dari penegakan hukum, apakah orang yang terbukti secara faktual dilaporkan kemudian diputuskan oleh pengadilan tidak bersalah tidak harus mendapatkan ganti rugi, tidak diperhatikan hak-haknya dari sisi keadilan, ini ujian bagi para penegak hukum,” tandasnya.

Baca Juga :  Pathul-Nursiah Dilantik Februari 2021 Langsung Dihadapi Dengan Persoalan Covid-19

Ia menegaskan gugatan ini dilayangkan supaya penegakan hukum kedepannya harus dilakukan secara profesional agar tidak terulang kembali terjadi perkara yang sama.

“Hukum itu harus menjaga harkat dan martabat manusia, perbaikan nama baik seseorang harus dikembalikan, nah ini yang dituntut dalam PMH dan ini substansi dari apa yang kami perjuangkan,” katanya. (Rosidi)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
LSBH NTB LAPOR ITDC KE KPK DUIT 120 KK MANDALIKA DIDUGA RAIB Rp19 MILIAR
Berita ini 96 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:27 WIB

Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik

Senin, 10 Agu 2026 - 18:58 WIB