Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Puluhan massa pendukung Mamiq Kalsum mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah untuk menindaklanjuti pendaftaran sertifikat lahan seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika. Mereka meminta BPN untuk memproses permohonan sertifikat klien mereka yang telah diajukan pada 2018 dan menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.

Kuasa hukum Mamiq Kalsum, Lalu Abdul Majid, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah untuk menindaklanjuti pendaftaran sertifikat lahan seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, yang telah diajukan pada 2018. Abdul Majid juga meminta BPN untuk menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.

Dasar Permohonan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Majid menjelaskan bahwa permohonan kliennya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya,” ujarnya.

Permohonan Pihak Lain

Abdul Majid meminta BPN untuk menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang diajukan pada 2024, karena permohonan kliennya telah diajukan lebih dulu pada 2018. “Kalau (pihak lainnya) memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” katanya.

Baca Juga :  Dua Bulan Dipakai, Bangunan Puskesmas Batu Jangkih Ambruk

Tanggapan BPN Praya Kabupaten Loteng NTB

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Tengah, Winardi, membenarkan adanya permohonan dari pihak Mamiq Kalsum. Winardi menjelaskan bahwa BPN masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Provinsi NTB terkait keabsahan surat pelepasan lahan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur M. Amin.

Polemik Lahan

Abdul Majid menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan ITDC dan bahwa status lahan tersebut milik Mamiq Kalsum berdasarkan putusan pengadilan. “Persoalan sekarang ini, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan (pihak lain) ini mengganggu permohonan kami,” tuturnya

Tanah Mandalika Berujung Sengketa : Pihak Mamiq Kalsum Dituding Tak Mengerti Histori Tanah

Ketua LSM Maung NTB Narapudin, melalui wakilnya Lalu Sukri, membantah klaim Mamiq Kalsum atas tanah seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika. Menurut Lalu Sukri, Pihak Dari Ahli Waris Dari Mamiq Kalsum Tidak Mengerti Histori dan Sejarah Tanah Tersebut dan ingin mengklaim sendiri tanpa melibatkan pemilik lain.

Baca Juga :  Polisi Segera Periksa Saksi Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di Lombok Tengah

Bukti Kepemilikan

Lalu Sukri menyatakan bahwa Lalu Amanah adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan putusan PTUN di Jakarta. “Kita punya bukti yakni hasil putusan PTUN di Jakarta,” ujarnya. Putusan tersebut menunjukkan bahwa luas tanah 6,5 hektar memiliki 5 pemilik yang sah.

Pembagian Tanah

Lalu Sukri menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibagi kepada masing-masing pemilik berdasarkan surat pernyataan dari Mamiq Kalsum dan pembagian dari Kepala Desa waktu itu. “Di surat kasasi putusannya di situ tertera nama-nama pemiliknya Mamiq Kalsum cs dkk,” katanya.

Klaim Sendiri

Lalu Sukri menuding bahwa pihak Mamiq Kalsum ingin mengklaim tanah tersebut sendiri tanpa melibatkan pemilik lain. “Tapi dari pihak Mamiq Kalsum ingin mau mengklaim sendiri tanpa melibatkan penilik lain,” ujarnya. Sukri meminta pengacara Abdul Majid untuk belajar sejarah atau history tanah tersebut sebelum berbicara.

Lalu Amanah Klarifikasi Tuduhan Penerbitan Sertifikat di Atas Tanah Orang Lain

Lalu Amanah membantah tuduhan bahwa dirinya menerbitkan sertifikat di atas tanah orang lain. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengetahui bahwa dia memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Ijin ke Istri ke Kamar Mandi, Pria Ini Malah Bunuh Diri

“Sementara saya mau klarifikasi, bahwa saya keberatan di tuduh menerbitkan sertifikat di atas tanah orang lain, sementara banyak masyarakat yang mengetahui bahwa saya memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut. Kalau berbatasan, ya,” ungkap Lalu Amanah.

Pernyataan ini muncul di tengah sengketa tanah antara Lalu Amanah dan Mamiq Kalsum, yang masing-masing mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika. Mamiq Kalsum telah mengajukan permohonan sertifikat tanah pada 2018, namun pihak lain, yaitu Lalu Amanah, juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan PTUN di Jakarta..

Lalu Amanah menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut menunjukkan bahwa luas tanah 6,5 hektar memiliki 5 pemilik yang sah. Sementara itu, Mamiq Kalsum dituding ingin mengklaim tanah tersebut sendiri tanpa melibatkan pemilik lain.

Sengketa tanah ini masih dalam proses klarifikasi dan penyelesaian oleh pihak berwenang. Lalu Amanah dan Mamiq Kalsum diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum dan administratif untuk menghindari konflik yang lebih lanjut. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia
BIZAM Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah Melalui Program InJourney Airports Cerdaskan Bangsa
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Dari Sabu Hingga Senjata Tajam
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Berita ini 134 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:28 WIB

Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:08 WIB

BIZAM Salurkan 2.000 Paket Perlengkapan Sekolah Melalui Program InJourney Airports Cerdaskan Bangsa

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Dari Sabu Hingga Senjata Tajam

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Pastikan Keamanan Terminal Mandalika Jelang Arus Mudik Lebaran 2026

Sabtu, 14 Mar 2026 - 08:42 WIB