Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan. “Iya (mengikuti putusan MK),” kata Jokowi saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Namun, Kepala Negara tidak berkomentar soal langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ujar Jokowi.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada watawan Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Selamat dan Sukses Atas Pelantikan HL Pathul Bahri-dr HM Nursiah

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Rencana revisi hingga pengesahan itu kemudian mengundang sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa bertajuk “Peringatan Dini”.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Rinjani 2025

 

Penulis : Lombokdaily.net

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN
9 MEDALI DIKANTONGI, DODEK RESMI PIMPIN BOLA BESI LOTENG!
TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya
DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN
Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km
TKD Pusat Dipangkas, Gerindra DPRD Loteng: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!
NYAWA ANAK JADI TARUHAN! Kasus Dapur MBG Repok Puyung Meledak, Pakar: Jangan Cuma Hitung Porsi, Audit Total SPPG Sekarang! 
Empat Tahun Hidup dengan Psoriasis Usai Booster Covid-19, Warga NTB Tagih Kepastian Negara
Berita ini 68 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 12:29 WIB

SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN

Jumat, 18 September 2026 - 19:32 WIB

9 MEDALI DIKANTONGI, DODEK RESMI PIMPIN BOLA BESI LOTENG!

Jumat, 18 September 2026 - 14:30 WIB

TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya

Jumat, 18 September 2026 - 10:46 WIB

DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN

Rabu, 16 September 2026 - 20:01 WIB

Paripurna DPRD Lombok Tengah: Bupati Pathul Bahri Ungkap Strategi Dongkrak PAD dan Perbaikan Jalan 25 Km

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:28 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

RSUD Praya Kebut Reakreditasi, Target Beres Desember 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:44 WIB