Rp.437 Miliar Dana Bagi Hasil Porsi Daerah Disetorkan AMMAN

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – PT Amman Mineral Mineral Nusa Tenggara (“AMMAN”) telah menyelesaikan pembayaran bagian Pemerintah Daerah atas keuntungan bersih Izin Usaha Pertambangan Khusus – Operasi Produksi (IUPK – OP) (“Bagi Hasil”) AMMAN kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB – sebagai daerah penghasil), dan Pemerintah kabupaten/Kota lainnya di Provinsi NTB.

Total pembayaran ke sejumlah wilayah tersebut mencapai lebih dari Rp 437 miliar (US$ 28 juta).

Pembayaran tersebut dilakukan untuk memenuhi amanat Pasal 129 Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batu Bara.

Peraturan tersebut salah satunya mengatur kewajiban pembayaran 6% kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rachmat Makkasau menyatakan bahwa penyelesaian pembayaran ini merupakan wujud komitmen AMMAN untuk selalu mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Ini Hebat! Polres Loteng Dipercaya Salurkan Bantuan dari Presiden

“AMMAN dapat menjalankan operasional dengan optimal sehingga bisa meraih keuntungan, tentu tidak terlepas dari dukungan pemerintah mulai dari level pusat hingga daerah. Karenanya, kami berharap terus mendapat dukungan bagi kelancaran bisnis dan operasional perusahaan agar dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan daerah, sehingga bisa semakin menyejahterakan masyarakat, terutama di lingkar tambang,” kata Rachmat.

Pembayaran Bagi Hasil ini merupakan kontribusi Perusahaan di luar pajak dan royalti yang secara rutin telah dibayarkan oleh AMMAN.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Pecinta Kecimol di NTB "Gas!!" Dukung Prabowo-Gibran

Pekan lalu, PT Amman Mineral Nusa Tenggara baru saja menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sebagai Pembayar Pajak Terbesar.

Selain itu, PT Amman Mineral Integrasi juga mendapatkan enghargaan sebagai Badan Pendukung Penerimaan Pajak Terbaik. Penghargaan ini diperoleh antara lain karena kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, serta nilai pembayaran pajak selama tahun
pajak 2023.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

NTB Makmur Mendunia, Wagub: Kehadiran Peserta IGS ajang Promosi Wisata NTB
Race Pertama GT World Challenge Asia 2025 di Mandalika Berlangsung Seru, Tim Origin Motorsport (CHN) Tampil Perkasa
Terima Audiensi Dewan Pakar GSN Bidang Pariwisata, Gubernur NTB Tekankan Sektor Pariwisata Harus Ciptakan Multiplier Effect Terhadap Perekonomian dan Libatkan Masyarakat Lokal
Wagub NTB: Organisasi Wanita Islam, Bentuk Kebersamaan dan Kebanggan Bersama
Pemprov NTB Dorong Naiknya Perlindungan Jamsostek NTB
Kuliner, Budaya, hingga Potensi Ekonomi NTB Siap Mendunia Melalui Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025
Gubernur NTB Sambut Kedatangan 38 Delegasi Indonesia Gastrodiplomacy Series
Komisi III DPRD Loteng Siap Kawal Janji Dinas PU Aspal Jalan Serage-Kumbak
Berita ini 72 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 - 08:03 WIB

NTB Makmur Mendunia, Wagub: Kehadiran Peserta IGS ajang Promosi Wisata NTB

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:57 WIB

Race Pertama GT World Challenge Asia 2025 di Mandalika Berlangsung Seru, Tim Origin Motorsport (CHN) Tampil Perkasa

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:30 WIB

Terima Audiensi Dewan Pakar GSN Bidang Pariwisata, Gubernur NTB Tekankan Sektor Pariwisata Harus Ciptakan Multiplier Effect Terhadap Perekonomian dan Libatkan Masyarakat Lokal

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:25 WIB

Wagub NTB: Organisasi Wanita Islam, Bentuk Kebersamaan dan Kebanggan Bersama

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:23 WIB

Pemprov NTB Dorong Naiknya Perlindungan Jamsostek NTB

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Isi Kuliah Tamu di UMM, Gubernur Iqbal Perkuat Kolaborasi dengan Kampus

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:11 WIB