PN Praya Loteng saat Mau melaksanakan Konstatering Namun dihadang oleh Puluhan Warga Bunut Desa Kuta

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Pengadilan Negeri Praya (PN- Praya) melaksanakan konstatering terhadap perkara antara Sutikno dengan Nurhuda di dusun Bunut Desa Kuta kecamatan Pujut Loteng persis dibelakang Sirkuit mandalika atau lahan ITDC.  Namun pelaksanaan Konstatering yang dilaksanakan PN- Praya Loteng tersebut sempat dianggap Gagal Total Pasalnya, puluhan warga menghadang tim PN Praya diketuai pegawai PN Praya saat ingin melakukan pencocokan objek lahan sengketa sekitar 4,5 hektar milik Sutikno yang sudah memegang Sertifikatnya.

Sempat Dihadang Puluhan Warga, Pelaksanaan Konstatering PN Praya Loteng berlokasi di Areal tanah lahan sengketa antara Sutikno dan Nurhuda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Patoan media di lokasi, tim PN tidak didampingi Nurhuda yang mengaku sebagai pemilik lahan makanya puluhan warga tidak mau memberikan pihak PN- Praya melakukan pengukuran lahan sengketa atau melihat batas Tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Tak Jua Panggil PJ Gub Yang Diduga Terang-Terangan Langgar Netralitas ASN, Bawaslu Didemo Kasta NTB

Selain itu pihak pengacara Lalu Pringadi  dengan puluhan warga juga tidak memberikan kesempatan pihak PN- melaksanakan penetapan konstatering yang kala itu pihak PN saling berhadapan/bersitegang dengan puluhan masyarakat.

situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, puluhan warga melakukan pemagaran diareal lokasi sengketa yang sejak awal dijaga ratusan personil polres loteng.

Dilokasi Areal Pihak Lalu Pringadi SH pengacara Sutikno menjelaskan, ada kejanggalan proses konstatering dilaksanakan oleh pihak PN- Praya hari ini dimana pemohon Nurhuda tidak terlihat hadir di lokasi tersebut,” saya juga melihat pihak BPN Praya ada di lokasi areal sangka itu patut kita pertanyakan sedangkan kita sudah tahu prosudur nya berdasarkan turunan tertulis dari pihak mahkamah Agung ,” jelasnya.

Sementara pihak kuasa hukum Nurhuda tiba tiba nampak terlihat dilokasi Areal sengketa setelah puluhan warga bersitegang dengan pihak PN Praya.

Baca Juga :  DAK Dikbud NTB Diduga Terindikasi Dikorupsi

Pihak Petugas PN Praya diareal tersebut menyatakan, bahwa sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan konstatering untuk melihat objek jumlah dengan batas batas tanah tersebut,” jika ada kekeliruan atau apa yang mau disampaikan oleh pengacara (Sutikno red) dan puluhan warga maka itu yang akan menjadi catatan untuk kita segera membuat berita acara untuk kita sampaikan ke pimpinan PN Praya, saya hanya menjalankan tugas hari ini saya mohon agar tidak dihadang agar lahan sengketa ini bisa tuntas, nyawa saya taruhannya bila kami tidak buatkan berita acaranya dari hasil Konstarering pada hari ini,” jelasnya sambil memohon.

Pengakuan PN Praya malah menambah emosi Pengacara dengan puluhan masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.

Dalam suasana riuh suara penolakan masyarakat, puluhan personil polres Loteng menenangkan puluhan warga yang melakukan penolakan.

Baca Juga :  Kejari Loteng Selamatkan Keuangan Daerah Senilai Rp1,55 Miliar dari Pajak MBLB

Tokoh masyarakat yang juga pemilik lahan sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih ada pihak Kantor Pertanahan yang hadir dilokasi untuk melaksanakan pengukuran batas tanah padahal sudah ada tercatat di sertipikat.

“Sebenarnya kami dari Masyarakat menyayangkan hal ini.” Kesalnya.

“Terkait dengan kehadiran pihak Kantor Badan Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, pihaknya mengaku sangat tidak sesuai dengan aturan dari mahkamah Agung. Masalah Konstatering pihak PN tidak boleh memaksa,” ujar Lalu Pringadi SH pengacara Sutikno dilokasi Areal.

Menurut informasi didapat, pihak Nurhuda (40) telah membeli tanah tersebut namun hanya membayar separuh atau belum lunas, kala itu dia membeli belum terbit sertifikat. Sementara itu pihak Sutikno (60) juga mengklaim tanah tersebut dibeli kemudian Sudah mengantongi sertifikat.(*)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jubir NGO Lombok Tengah: “Syukur Alhamdulillah, Rizal dan Pihak ITDC Sepakat Berdamai”
Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok
Kabid Propam Siap Tindaklanjuti Laporan AKAD Lobar Soal Pengrusakan Kantor Desa Beleka
Bebet Mandalika: “Yang Menyebut Kami Gerombolan, Upaya Menutup Siapa Penyerobot Lahan Sesungguhnya”
VIDEO: Detik-detik Bersitegang PKL Alun-Alun Tastura Praya Saat Hearing Relokasi Tak Jelas
Massa Minta Aktivitas Tambang PT Waskita Beton di KSB Dihentikan
Ada Dugaan Mafia Tambang di Sumbawa Barat, Massa Geruduk Polda NTB
Aliansi Petani Menggugat Unjuk Rasa Harga Anjlok
Berita ini 61 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 17 Maret 2025 - 12:26 WIB

Jubir NGO Lombok Tengah: “Syukur Alhamdulillah, Rizal dan Pihak ITDC Sepakat Berdamai”

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:36 WIB

Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

PN Praya Loteng saat Mau melaksanakan Konstatering Namun dihadang oleh Puluhan Warga Bunut Desa Kuta

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:55 WIB

Kabid Propam Siap Tindaklanjuti Laporan AKAD Lobar Soal Pengrusakan Kantor Desa Beleka

Selasa, 20 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Bebet Mandalika: “Yang Menyebut Kami Gerombolan, Upaya Menutup Siapa Penyerobot Lahan Sesungguhnya”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polres Bima Kota Patroli Malam dan Patroli Menjelang Sahur Di Bulan Puasa 

Rabu, 26 Mar 2025 - 09:31 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Polri Periksa Saksi Tiga Oknum TNI Terkait Kasus Penjualan Senjata Api

Selasa, 25 Mar 2025 - 19:58 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sat Lantas Rutinkan Patroli Malam Hingga Subuh Cegah Balap Liar dan Balap Lari 

Selasa, 25 Mar 2025 - 19:51 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

M Samsul Qomar terpilih kembali secara aklamasi

Selasa, 25 Mar 2025 - 18:14 WIB