LOMBOKDAILY.NET – Pengadilan Negeri Praya (PN- Praya) melaksanakan konstatering terhadap perkara antara Sutikno dengan Nurhuda di dusun Bunut Desa Kuta kecamatan Pujut Loteng persis dibelakang Sirkuit mandalika atau lahan ITDC. Namun pelaksanaan Konstatering yang dilaksanakan PN- Praya Loteng tersebut sempat dianggap Gagal Total Pasalnya, puluhan warga menghadang tim PN Praya diketuai pegawai PN Praya saat ingin melakukan pencocokan objek lahan sengketa sekitar 4,5 hektar milik Sutikno yang sudah memegang Sertifikatnya.
Sempat Dihadang Puluhan Warga, Pelaksanaan Konstatering PN Praya Loteng berlokasi di Areal tanah lahan sengketa antara Sutikno dan Nurhuda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Patoan media di lokasi, tim PN tidak didampingi Nurhuda yang mengaku sebagai pemilik lahan makanya puluhan warga tidak mau memberikan pihak PN- Praya melakukan pengukuran lahan sengketa atau melihat batas Tanah yang disengketakan.
Selain itu pihak pengacara Lalu Pringadi dengan puluhan warga juga tidak memberikan kesempatan pihak PN- melaksanakan penetapan konstatering yang kala itu pihak PN saling berhadapan/bersitegang dengan puluhan masyarakat.
situasi memanas tidak dapat dihindari. Terlebih, puluhan warga melakukan pemagaran diareal lokasi sengketa yang sejak awal dijaga ratusan personil polres loteng.
Dilokasi Areal Pihak Lalu Pringadi SH pengacara Sutikno menjelaskan, ada kejanggalan proses konstatering dilaksanakan oleh pihak PN- Praya hari ini dimana pemohon Nurhuda tidak terlihat hadir di lokasi tersebut,” saya juga melihat pihak BPN Praya ada di lokasi areal sangka itu patut kita pertanyakan sedangkan kita sudah tahu prosudur nya berdasarkan turunan tertulis dari pihak mahkamah Agung ,” jelasnya.
Sementara pihak kuasa hukum Nurhuda tiba tiba nampak terlihat dilokasi Areal sengketa setelah puluhan warga bersitegang dengan pihak PN Praya.
Pihak Petugas PN Praya diareal tersebut menyatakan, bahwa sesuai aturan, pihaknya wajib melaksanakan konstatering untuk melihat objek jumlah dengan batas batas tanah tersebut,” jika ada kekeliruan atau apa yang mau disampaikan oleh pengacara (Sutikno red) dan puluhan warga maka itu yang akan menjadi catatan untuk kita segera membuat berita acara untuk kita sampaikan ke pimpinan PN Praya, saya hanya menjalankan tugas hari ini saya mohon agar tidak dihadang agar lahan sengketa ini bisa tuntas, nyawa saya taruhannya bila kami tidak buatkan berita acaranya dari hasil Konstarering pada hari ini,” jelasnya sambil memohon.
Pengakuan PN Praya malah menambah emosi Pengacara dengan puluhan masyarakat atas pelaksanaan pencocokan lahan yang hanya dihadiri sebelah pihak.
Dalam suasana riuh suara penolakan masyarakat, puluhan personil polres Loteng menenangkan puluhan warga yang melakukan penolakan.
Tokoh masyarakat yang juga pemilik lahan sendiri mengaku menyesalkan pihak pemohon terlebih ada pihak Kantor Pertanahan yang hadir dilokasi untuk melaksanakan pengukuran batas tanah padahal sudah ada tercatat di sertipikat.
“Sebenarnya kami dari Masyarakat menyayangkan hal ini.” Kesalnya.
“Terkait dengan kehadiran pihak Kantor Badan Pertanahan ke lokasi dalam hal pelaksanaan konstatering, pihaknya mengaku sangat tidak sesuai dengan aturan dari mahkamah Agung. Masalah Konstatering pihak PN tidak boleh memaksa,” ujar Lalu Pringadi SH pengacara Sutikno dilokasi Areal.
Menurut informasi didapat, pihak Nurhuda (40) telah membeli tanah tersebut namun hanya membayar separuh atau belum lunas, kala itu dia membeli belum terbit sertifikat. Sementara itu pihak Sutikno (60) juga mengklaim tanah tersebut dibeli kemudian Sudah mengantongi sertifikat.(*)
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net