Musnahkan Narkoba, Sabu seberat 992,32 GramHasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi 

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kepolisian Resor Lombok Tengah musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar Provinsi beberapa waktu lalu.

IPTU Fedy Miharja, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

“jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” kata Fedy saat Konferensi Pers pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2).

Dari barang bukti tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32) warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

Baca Juga :  Polisi Benarkan Vidoe Virall Dugaan Pengeroyokan di Loteng

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan disalah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan disalah satu kos-kosan di Kota Mataram,” tegasnya

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  DPP Gerindra Tetapkan Gede Ramdan Menjadi Ketua DPRD Definitif periode 2024-2029

“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tegasnya.

Fedy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.(**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

GEGER MONTONG AJAN! Mainkan Pajak, Jual Vila Ilegal, Lahan Petani Dirampas Asing – KODE HAM NTB: APH Jangan Tutup Mata, Sikat Invest Island & Eco Mandala!
Polresta Lombok Tengah Ringkus Dua Pengedar Asal Malang, 1.008 Butir Ekstasi dan 216 Gram Sabu Diamankan
Kapolresta Loteng Jadi Pembina Upacara di SMAN 4 Praya, Siswa Diminta Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedsos
MAUT DI GERBANG MANDALIKA: Turis Jerman Tewas Ditabrak Mobil Turis Rusia di Kuta
PRATIM MEMANAS: Pimpinan Ponpes Jadi Buronan Kasus Anak di Bawah Umur
Abah AIS Tumbang: Dari Pimpinan Ponpes ke Kursi Tersangka
PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan
BIAR FIT KAWAL MOTOGP, POLISI LOTENG CEK KESEHATAN DULU
Berita ini 12 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:53 WIB

GEGER MONTONG AJAN! Mainkan Pajak, Jual Vila Ilegal, Lahan Petani Dirampas Asing – KODE HAM NTB: APH Jangan Tutup Mata, Sikat Invest Island & Eco Mandala!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Polresta Lombok Tengah Ringkus Dua Pengedar Asal Malang, 1.008 Butir Ekstasi dan 216 Gram Sabu Diamankan

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Kapolresta Loteng Jadi Pembina Upacara di SMAN 4 Praya, Siswa Diminta Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedsos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:04 WIB

MAUT DI GERBANG MANDALIKA: Turis Jerman Tewas Ditabrak Mobil Turis Rusia di Kuta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

PRATIM MEMANAS: Pimpinan Ponpes Jadi Buronan Kasus Anak di Bawah Umur

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Perkuat Akses Keuangan UMKM, Wabup Lombok Tengah Hadir di Rakornas TPAKD 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemda Loteng Paparkan Prioritas APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:46 WIB