Musnahkan Narkoba, Sabu seberat 992,32 GramHasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi 

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kepolisian Resor Lombok Tengah musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar Provinsi beberapa waktu lalu.

IPTU Fedy Miharja, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berjumlah 992,32 gram disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.

“jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” kata Fedy saat Konferensi Pers pemusnahan barang bukti, di Praya, Senin (3/2).

Dari barang bukti tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka inisial ZF (25) warga asal Provinsi Aceh, tersangka berperan sebagai kurir barang tersebut, sedangkan IGNI (32) warga Kota Mataram berperan sebagai penerima barang tersebut di wilayah NTB.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Menetapkan Dua Pansus 

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan disalah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan disalah satu kos-kosan di Kota Mataram,” tegasnya

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tegasnya.

Fedy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.(**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Hadiri May Day 2026, Wakapolda NTB Tegaskan Dukungan Polri untuk Buruh
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
Pimpin Anev Triwulan I, Kapolda NTB Tekankan Deteksi Dini dan Pendekatan Humanis Jaga Kamtibmas
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
Kapolda NTB Buka Penelitian Sespim Polri, Tekankan Transformasi Kepemimpinan di Era Digital
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:00 WIB

Hadiri May Day 2026, Wakapolda NTB Tegaskan Dukungan Polri untuk Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 19:02 WIB

Kapolda NTB Buka Penelitian Sespim Polri, Tekankan Transformasi Kepemimpinan di Era Digital

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Hadiri May Day 2026, Wakapolda NTB Tegaskan Dukungan Polri untuk Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:00 WIB

Bisnis Lombokdaily

Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Kasus Lombokdaily

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB