Miliaran Rupiah Pajak Tak Masuk Kas Daerah, Jaksa Kejari Lombok Tengah Berhasil Pulihkan Sebagian

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAYA — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu memulihkan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan senilai Rp1.083.407.206,66 yang sebelumnya belum masuk ke kas daerah. Pemulihan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu fokus Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pendekatan yang dilakukan mengutamakan pencegahan, pendampingan hukum, dan perbaikan tata kelola, sehingga hak-hak keuangan daerah dapat dipenuhi tanpa harus selalu menempuh proses penegakan hukum.

Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa pemulihan tersebut dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, selaku Jaksa Pengacara Negara.

 

Dari total tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan sebesar Rp3.838.539.414, Jaksa Pengacara Negara berhasil membantu memulihkan Rp1.083.407.206,66. Pembayaran berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, yang mulai memenuhi kewajibannya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Adapun sisa tunggakan beserta denda akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026.

Selain melakukan pemulihan tunggakan pajak, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga memetakan sejumlah sektor yang masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Berdasarkan hasil identifikasi, penerimaan dari sektor tersebut selama beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kejaksaan mendorong sinkronisasi data antara Perusahaan Listrik Negara, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan agar seluruh objek pajak dapat terdata secara akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.

Baca Juga :  Kejari Praya Gelar Restorative Justice Pencurian Ayam dan Program Pelatihan Kerja

Sektor parkir juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemetaan, saat ini baru terdapat 25 wajib pajak parkir yang terdaftar. Dari total penerimaan sekitar Rp1,6 miliar, sekitar Rp1,5 miliar berasal dari kawasan bandara. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari lokasi parkir lainnya melalui pendataan, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar pengelolaan parkir semakin tertib, transparan, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga :  Golkar Desak Pemda Loteng Serius Urus Sampah Praya: Jangan Sampai Jorok Jadi Jati Diri

Menurut Alfa Dera, Kejaksaan tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan tata kelola. Namun, apabila berbagai upaya tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang nyata atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan ragu menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Alfa Dera. | Editor; Muhammad ROSIDI

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ramai Pasien, RSUD Praya Tetap Layani dengan Cepat dan Ramah
GUBERNUR NAIK MOBIL KOMANDO, SASAKA: MBG JANGAN JADI PROYEK KONGSI
25 Direktur-Bendahara BUMDes Loteng Belajar Tata Kelola dan Kelola Risiko
SATU SISWA SMAN 1 PRAYA LOLOS KE ISTANA! Ini Daftar Lengkap 37 Paskibraka Loteng 2026
PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid
10 MUHARRAM – BUPATI PATHUL: 7 RIBU ANAK YATIM LOTENG DAPAT SANTUNAN, DIBAGI DI 12 KECAMATAN
Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, TTIS Resmi Teregistrasi BSSN
Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  
Berita ini 15 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:49 WIB

Miliaran Rupiah Pajak Tak Masuk Kas Daerah, Jaksa Kejari Lombok Tengah Berhasil Pulihkan Sebagian

Senin, 29 Juni 2026 - 19:42 WIB

GUBERNUR NAIK MOBIL KOMANDO, SASAKA: MBG JANGAN JADI PROYEK KONGSI

Senin, 29 Juni 2026 - 16:56 WIB

25 Direktur-Bendahara BUMDes Loteng Belajar Tata Kelola dan Kelola Risiko

Senin, 29 Juni 2026 - 10:49 WIB

SATU SISWA SMAN 1 PRAYA LOLOS KE ISTANA! Ini Daftar Lengkap 37 Paskibraka Loteng 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Peristiwa Lombokdaily

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”

Selasa, 30 Jun 2026 - 18:09 WIB

Lombokdaily Nasional

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Selasa, 30 Jun 2026 - 14:36 WIB