PRAYA — Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu memulihkan tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan senilai Rp1.083.407.206,66 yang sebelumnya belum masuk ke kas daerah. Pemulihan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu fokus Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Pendekatan yang dilakukan mengutamakan pencegahan, pendampingan hukum, dan perbaikan tata kelola, sehingga hak-hak keuangan daerah dapat dipenuhi tanpa harus selalu menempuh proses penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026), menjelaskan bahwa pemulihan tersebut dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rika Ekayanti, selaku Jaksa Pengacara Negara.
Dari total tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas jasa perhotelan dan makanan sebesar Rp3.838.539.414, Jaksa Pengacara Negara berhasil membantu memulihkan Rp1.083.407.206,66. Pembayaran berasal dari satu wajib pajak di kawasan Kuta, Kecamatan Pujut, yang mulai memenuhi kewajibannya secara bertahap sejak Mei hingga Juni 2026. Adapun sisa tunggakan beserta denda akan diselesaikan secara bertahap hingga September 2026.
Selain melakukan pemulihan tunggakan pajak, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga memetakan sejumlah sektor yang masih memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Salah satunya adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Berdasarkan hasil identifikasi, penerimaan dari sektor tersebut selama beberapa tahun terakhir berada pada kisaran Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kejaksaan mendorong sinkronisasi data antara Perusahaan Listrik Negara, Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan agar seluruh objek pajak dapat terdata secara akurat sehingga potensi penerimaan daerah dapat dioptimalkan.
Sektor parkir juga menjadi perhatian. Berdasarkan hasil pemetaan, saat ini baru terdapat 25 wajib pajak parkir yang terdaftar. Dari total penerimaan sekitar Rp1,6 miliar, sekitar Rp1,5 miliar berasal dari kawasan bandara. Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat ruang untuk meningkatkan penerimaan dari lokasi parkir lainnya melalui pendataan, penyempurnaan regulasi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Kejaksaan juga mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera menyusun aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 agar pengelolaan parkir semakin tertib, transparan, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Menurut Alfa Dera, Kejaksaan tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi, pendampingan hukum, dan penguatan tata kelola. Namun, apabila berbagai upaya tersebut tidak direspons dengan perbaikan yang nyata atau masih ditemukan pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Kejaksaan tidak akan ragu menggunakan instrumen penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Tujuan kami bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” kata Alfa Dera. | Editor; Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net
















