LOMBOKdaily.net – Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran penggunaan dana hibah tidak sesuai tempatnya dan tidak transparan, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Hal ini disampaikan ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Rindawanto Evendi.
“Mestinya dana hibah itu peruntukan untuk masyarakat, justru digunakan tidak pada tempatnya dan tidak transparan dilakukan oleh beberapa OPD di Lombok Tengah. Pasca lebaran, kami akan berangkat ke KPK untuk mengantarkan dokumen dugaan administrasi palsu penggunaan dana hibah itu,” kata sapaan Rindhot, Kamis 26 Maret 2025.
Dugaan Kegiatan Pokir Anggota Dewan periode 2019+2024 Juga bermasalah alias Fiktif
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rindhot menjelaskan, dari sejumlah Dinas yang diduga janggal dalam pengalokasian anggaran hibah itu diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Loteng, dimana dari hasil investigasi dan kajian melalui data yang ada, banyak anggaran untuk kegiatan Makan dan Minum di mark up, kemudian anggaran pembinaan cabor olahraga (Cabor) dan dugaan Pokir Anggota DPRD Loteng yang ditempatkan di Dispora diduga piktif dan salah sasaran. Selain itu ada Dinas Perpustakaan Dara dan Dinas lainnya.
“Terkait data kami sudah siap, tinggal kami antar, dan kami sudah koordinasi dengan Pimpinan DPP GMPRI untuk kita kawal terus sampai kasus terang benderang,” tegas Rindhot.
Rindhot masuk lebih detail terkait anggaran pembinaan Cabor sebesar Rp 330 juta. Mestinya disebarkan kepada 35 Cabor, namun bisa ditanyakan Cabor mana saja yang telah menerima dana pembinaan tersebut.
“Begitu halnya dana Pokir DPRD Loteng yang ditempatkan di Dispora sejak periode 2019-2024. Untuk pembinaan masyarakat tapi diperuntukkan untuk kegiatan bisnis. Mestinya pembelian alat olahraga untuk masyarakat,” ungkapnya.
Selain anggaran hibah lanjutnya, dirinya akan buka terkait dana dari PT AMNT yang masuk ke kas daerah Kabupaten Lombok Tengah.
“Kami tahu beberapa LSM/NGO sudah melaporkan permasalahan tersebut dan kami juga sama sifatnya memperkuat laporan dari lembaga lainnya agar ini dapat diatensi oleh KPK dan ini tidak main-main,” pungkasnya.
Dana dari PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang disalurkan ke Lombok Tengah tahun 2024-2025 mencapai Rp74.289.602.461. Dana tersebut disalurkan kepada 24 organisasi perangkat daerah (OPD) di Lombok Tengah.
“Ini juga perlu masyarakat ketahui, apa dibeli dan untuk siapa, juga siapa penerima manfaat dari dana itu,” tegasnya.
Rindhot juga akan membuat petisi bongkar aliran hibah dan dana dari PT AMNT bersama masyarakat supaya oknum-oknum yang menikmati aliran dana itu dibongkar oleh aparat penegak hukum. (**).
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net