Lalu Ibnu Hajar : Pemda Loteng Harus Tegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Batas Akhir Izin Alpamaret dengan Indomaret

Minggu, 29 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Lombok Tengah yang Bersih dan Transparan, Maka Pemerintah Lombok Tengah Dalam Hal Ini Bupati Lombok Tengah dan OPD Terkait Untuk Tegas Menjalankan Peraturan Yang Ada. karena itu Menunjukkan Komitmen Pemerintah Daerah Untuk Menjalankan Tugas Dan Pungsi Sebagai Pemangku Kebijakan di Daerah Lombok Tengah Supaya Tidak Terjadi Ketimpangan dan Pelanggaran Peraturan dan Hukum di Daerah.

Terkait Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di wilayah Lombok Tengah. Demikian dijelaskan Lalu Ibnu Hajar Ketua Ormas Sasaka Nusantara NTB pada Minggu 29 Desember 2024.

Baca Juga :  5 Orang Ibu Paruh Baya Diamankan Polres Loteng Saat Penggerebekan Di Kampung Narkoba 

Ditegaskannya, Terkait Penegakan Perda Ini, pihaknya bersama masyarakat Menuntut Ketegasan Bupati dan Sekda Lombok Tengah Untuk Segera Menjalankan Perda Ini Dengan Tegas, Ini Masalah Atur dan Hajat Hidup Masyarakat Lombok Tengah. Tidak Boleh Pemerintah Melakukan Pembiaran,”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalo Kepala Dinas dan Kepala OPD Tidak Bisa Berkerja Profesional Kami Minta Bupati dan Sekda Lombok Tengah untuk mencopot bawahan yang tidak bisa berkerja. Karena Tanggal 31 Desember 2024 ini Batas Ahir Kebijakan dari Pemerintah Terhadap Alfamart, Indomart dan Retail Modern Untuk menertibkan diri dalam arti Alfamart dan Indomart diberikan dua tahun untuk beroperasi karena perda ini di sahkan tahun 2021 dan kami meminta untuk Dinas dan OPD Terkait Untuk membekukan izin dan Menutup Puluhan Alfamart dan Indomart yang sudah terindikasi melanggar aturan yang ada,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus IWAS di Tiga Lokasi, 49 Adegan Diperagakan

Ia menambahkan, pihaknya juga mengingatkan kembali Kembali Kepada Pemerintah Untuk Lombok Tengah Untuk Menjalankan Amanat dan Aturan yang sudah disahkan dan berlaku untuk semua tanpa toleransi dan alasan apapun.” Jangan sampai Terjadi Chaos karena Kami bersama Masyarakat akan turun tangan melakukan penutupan atau demonstrasi besar-besaran untuk menutup Alfamart dan Indomart yang jelas jelas melanggar peraturan dan Sangat Merugikan Pedagang dan UMKM.” Tutupnya.(*).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Innalillahi. Wakil Ketua DPRD Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia
Welcoming Dinner Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025, Gubernur NTB : Kesempatan Emas Untuk Promosikan NTB Mendunia
Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!
Nujum Minta Kantor Camat Praya Barat Daya Diperbaiki, Sudah Tidak Layak Pakai
Bupati Loteng Pathul Bahri Resmi Melantik 24 Kades Periode 2025-2033
Wow! Kedepan Masyarakat Pulau Sumbawa Tak Lagi Berobat ke Mataram
Anggota Dewan Tarip Meminta Distribusi Alat Panen Menjadi Perhatian di Kecamatan Praya Timur
Diprediksi Lebaran Tanggal 31 Maret 2025
Berita ini 52 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:16 WIB

Innalillahi. Wakil Ketua DPRD Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:27 WIB

Welcoming Dinner Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025, Gubernur NTB : Kesempatan Emas Untuk Promosikan NTB Mendunia

Jumat, 25 April 2025 - 11:36 WIB

Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!

Kamis, 24 April 2025 - 19:27 WIB

Nujum Minta Kantor Camat Praya Barat Daya Diperbaiki, Sudah Tidak Layak Pakai

Kamis, 24 April 2025 - 14:31 WIB

Bupati Loteng Pathul Bahri Resmi Melantik 24 Kades Periode 2025-2033

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Innalillahi. Wakil Ketua DPRD Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:16 WIB

Hukrim Lombokdaily

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:40 WIB