Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, yang mewakili Forum LSM dan Ormas se-NTB, menegaskan kembali peran vital lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

Dalam pernyataannya, Lalu Ibnu Hajar menyampaikan bahwa pihaknya atas nama rakyat, masyarakat, LSM, dan Ormas memastikan serta menjamin setiap warga negara dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.

“Di negara kita Indonesia yang berbentuk Republik dan Demokratis, rakyat punya kedaulatan. Lembaga negara seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus berjalan selaras sehingga tidak terjadi penyimpangan,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ia menekankan bahwa kehadiran LSM/Ormas adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, LSM/Ormas tidak wajib memberikan solusi karena semua sudah diatur jelas dalam undang-undang yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar oleh pejabat, mulai dari pusat hingga desa. “Karena itu sudah ada lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK sebagai lembaga negara di bawah Presiden atau pemerintah,” tambahnya, menutup pernyataan dengan seruan “Salam Akal Sehat! No Viral No Justice.”

Baca Juga :  Kecelakaan Maut Di Jalan Umum Desa Truwai Tiga Orang Tewas 

Dasar Hukum Pengawasan oleh LSM/Ormas

Peran pengawasan yang dijalankan LSM dan Ormas memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya :

Dasar hukum LSM atau Ormas melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dan anggaran negara di Indonesia adalah :

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) : Pasal 6 huruf (e) menyatakan bahwa Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) : Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Baca Juga :  ‎Kapolres AKBP EKo Dampingi Kapolda NTB Hadi Gunawan Hadiri Event GT World Challenge Asia di Sirkuit Mandalika

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) : Pasal 20 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan pembangunan nasional.

4. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan dasar hukum tersebut, LSM atau Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.” Tutup Ibnu Hajar. (Toh).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Yayasan Budi Sain Mangkling Gandeng PT Arung Wirasesa Gelar Sosialisasi IPAL Grey Water untuk Dapur MBG di Loteng
Bukan Di-Hack! Trik Psikologis Penipu WhatsApp Bermodal Foto Pejabat yang Harus Kita Waspadai
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Ketua Yayasan Haeruddin Bantah Isu Dapur MBG Beroperasi Tanpa Gedung: “Informasi Itu Menyesatkan”
10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Berita ini 42 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 18 April 2026 - 20:47 WIB

ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu

Sabtu, 11 April 2026 - 13:46 WIB

Bukan Di-Hack! Trik Psikologis Penipu WhatsApp Bermodal Foto Pejabat yang Harus Kita Waspadai

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Kamis, 9 April 2026 - 07:24 WIB

Ketua Yayasan Haeruddin Bantah Isu Dapur MBG Beroperasi Tanpa Gedung: “Informasi Itu Menyesatkan”

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB