Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, yang mewakili Forum LSM dan Ormas se-NTB, menegaskan kembali peran vital lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

Dalam pernyataannya, Lalu Ibnu Hajar menyampaikan bahwa pihaknya atas nama rakyat, masyarakat, LSM, dan Ormas memastikan serta menjamin setiap warga negara dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.

“Di negara kita Indonesia yang berbentuk Republik dan Demokratis, rakyat punya kedaulatan. Lembaga negara seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus berjalan selaras sehingga tidak terjadi penyimpangan,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ia menekankan bahwa kehadiran LSM/Ormas adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, LSM/Ormas tidak wajib memberikan solusi karena semua sudah diatur jelas dalam undang-undang yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar oleh pejabat, mulai dari pusat hingga desa. “Karena itu sudah ada lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK sebagai lembaga negara di bawah Presiden atau pemerintah,” tambahnya, menutup pernyataan dengan seruan “Salam Akal Sehat! No Viral No Justice.”

Baca Juga :  Iqbal Temui Menteri Komdigi Bahas Daerah Blank Spot di NTB

Dasar Hukum Pengawasan oleh LSM/Ormas

Peran pengawasan yang dijalankan LSM dan Ormas memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya :

Dasar hukum LSM atau Ormas melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dan anggaran negara di Indonesia adalah :

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) : Pasal 6 huruf (e) menyatakan bahwa Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) : Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Baca Juga :  Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) : Pasal 20 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan pembangunan nasional.

4. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan dasar hukum tersebut, LSM atau Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.” Tutup Ibnu Hajar. (Toh).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Peringati Hari Juang Polri, Kapolda NTB: Semangat Polisi Pejuang 1945 Harus Tetap Hidup
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar
118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026
Berita ini 59 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Peringati Hari Juang Polri, Kapolda NTB: Semangat Polisi Pejuang 1945 Harus Tetap Hidup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:37 WIB

Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:37 WIB

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:46 WIB

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Serentak 2026, Pengadaan Logistik Kini Dikelola Panitia Desa

Minggu, 23 Agu 2026 - 08:23 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pilkades Labulia Siap Digelar, 9.068 Warga Masuk DPT

Jumat, 21 Agu 2026 - 07:22 WIB