Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah (NTB). Masyarakat dan Aliansi Peduli Demokrasi (APD) mendesak Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait PT Sadhana Arif Nusa yang dituduh merusak hutan di 4 desa di Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Bergerak Cepat untuk Wujudkan Program Tiga Juta Rumah

Sekretaris APD, Ahmad Halim, menyatakan bahwa PT Sadhana Arif Nusa telah melanggar perjanjian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah. Masyarakat meminta Gubernur NTB untuk segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin HTI PT Sadhana Arif Nusa ¹ ².

Baca Juga :  Bupati Loteng HL Pathul Resmikan Jembatan Masmirah Bangkit di Praya Timur 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gubernur NTB harus segera menindaklanjuti rekomendasi DPR dan mencabut izin PT Sadhana Arif Nusa jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Ahmad Halim.

Baca Juga :  Kapolres Loteng Terima Penghargaan Dari Kanwil Kemenag NTB Pada Peringatan Hari Santri Nasional

PT Sadhana Arif Nusa telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin yang sah dan telah menjalankan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.(Toh)

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Yayasan Budi Sain Mangkling Gandeng PT Arung Wirasesa Gelar Sosialisasi IPAL Grey Water untuk Dapur MBG di Loteng
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Depan Kantor DPRD Loteng, Semua Pengemudi Selamat
Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat
Berita ini 43 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata

Selasa, 7 April 2026 - 17:58 WIB

Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB