Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram– Skandal dana “siluman” di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) makin meruncing. Dari total 38 oknum anggota dewan yang teridentifikasi menerima aliran dana tak jelas ini, terungkap bahwa ada sekitar 15 oknum lainnya yang diduga kuat turut menerima dana tersebut namun memilih untuk tidak mengembalikannya. Dua di antaranya bahkan disebut-sebut “terselamatkan” dari polemik ini.

Fakta mengejutkan ini diungkapkan berdasarkan pengakuan sejumlah pihak yang mengantarkan dana kepada para oknum anggota dewan. Bukti kuat berupa puluhan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya aliran dana kepada 15 oknum anggota dewan yang sebagian besar merupakan wajah baru, telah dikumpulkan untuk memperkuat bukti laporan.

Baca Juga :  Dewan Komisi II Sarankan Bupati LAZ Mutasi Sesuai Meritokrasi 

“Memang benar, ada dugaan kuat sebanyak 15 orang oknum anggota dewan DPRD NTB juga menerima dana tersebut, namun mereka diam dan tidak mau mengembalikan dana itu,” tegas Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Jumlah dana yang diterima para oknum anggota dewan ini bervariasi, mulai dari Rp 100 juta, Rp 150 juta, hingga yang terbesar mencapai Rp 200 juta. Menariknya, dari 15 nama yang diduga menerima, dua anggota dewan disebut “terselematkan.” Satu karena menunaikan ibadah haji, dan satu lainnya menolak karena dana yang diterimanya tidak sebanyak nominal tertinggi.

Lalu Wink Haris, yang akrab disapa LWH, menyatakan pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTB dan mendesak agar proses hukum segera berjalan adil. LWH menuntut kesetaraan perlakuan hukum, jangan sampai anggota dewan yang beritikad baik mengembalikan dana justru terjerat, sementara mereka yang menikmati dana “siluman” tanpa mengembalikan justru bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Polres Loteng Bersama Tim SAR Evakuasi Tiga Warga Yang Meninggal di Dalam Sumur

Inisial anggota DPRD yang diduga menerima dana “siluman” namun enggan mengembalikan antara lain E, D, A, R, Y, I, A, S, Z, S, S, TS dan R. (TH).

Penulis : TOH

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Dukungan Ketua DPC Partai Demokrat NTB Menguat untuk Amrul Jihadi Pimpin DPD
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 194 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB