Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Jika nomor WhatsApp (WA) kamu diretas, berikut beberapa langkah yang bisa kamu ambil untuk mengatasi masalah tersebut :

1. Segera hubungi operator seluler.

Laporkan kejadian tersebut kepada operator seluler kamu untuk meminta bantuan dan memblokir nomor yang diretas.

2- Ganti nomor telepon.

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk mengganti nomor telepon yang terkait dengan akun WhatsApp.

3- Aktifkan verifikasi dua langkah.

Fitur ini dapat menambah lapisan keamanan pada akun WhatsApp kamu.

4- Pastikan perangkat aman

Periksa perangkat kamu dari malware atau aplikasi berbahaya yang mungkin menyebabkan akun kamu diretas.

Baca Juga :  Mengembangkan Pariwisata NTB Berkualitas dan Berkelanjutan

5- Ubah kata sandi.

Jika kamu menggunakan kata sandi yang sama untuk akun lain, segera ubah kata sandi tersebut untuk mencegah akses tidak sah.

6- Beritahu kontak.

Beritahu kontak-kontak kamu bahwa nomor WhatsApp kamu telah diretas dan minta mereka untuk berhati-hati terhadap pesan atau permintaan yang mencurigakan.

Baca Juga :  200 Personel Gabungan Siap Amankan Debat Perdana Pilkada Bupati dan Wabup Lombok Tengah.

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, kamu dapat membantu mengamankan akun WhatsApp kamu dan mencegah kerugian lebih lanjut.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Berita ini 45 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB