Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 14 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Jika nomor WhatsApp (WA) kamu diretas, berikut beberapa langkah yang bisa kamu ambil untuk mengatasi masalah tersebut :

1. Segera hubungi operator seluler.

Laporkan kejadian tersebut kepada operator seluler kamu untuk meminta bantuan dan memblokir nomor yang diretas.

2- Ganti nomor telepon.

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk mengganti nomor telepon yang terkait dengan akun WhatsApp.

3- Aktifkan verifikasi dua langkah.

Fitur ini dapat menambah lapisan keamanan pada akun WhatsApp kamu.

4- Pastikan perangkat aman

Periksa perangkat kamu dari malware atau aplikasi berbahaya yang mungkin menyebabkan akun kamu diretas.

Baca Juga :  Kasus Ijazah Palsu, Polres Loteng Siap Gelar Perkara, Menunggu Kesiapan Polda NTB

5- Ubah kata sandi.

Jika kamu menggunakan kata sandi yang sama untuk akun lain, segera ubah kata sandi tersebut untuk mencegah akses tidak sah.

6- Beritahu kontak.

Beritahu kontak-kontak kamu bahwa nomor WhatsApp kamu telah diretas dan minta mereka untuk berhati-hati terhadap pesan atau permintaan yang mencurigakan.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, kamu dapat membantu mengamankan akun WhatsApp kamu dan mencegah kerugian lebih lanjut.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Berita ini 43 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB