ASD Surati Mabes Polri, Antisipasi “Anu-Anu” Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, resmi surati Mabes Polri untuk antisipasi adanya Cawe-Cawe penanganan kasus dugaan Ijazah paket C Palsu salah seorang oknum DPRD Loteng inisial LN daerah pemilihan Praya Barat – Praya Barat Daya.

Dimana perkara itu sedang dalam penanganan Polres Loteng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Res.Loteng/NTB, tanggal 11 Juni 2024. Pasal 109 ayat (1) Undang Undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Bahkan sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) nomor: Sp. Sidik/84.a/VI/RES.1.9/ Reskrim, tanggal 11 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami Surati Kapolri Cq Kadiv Propam Mabes Polri supaya kasus ini benar-benar jadi atensi, agar tidak ada Cawe-Cawe oknum penegak hukum. Suratnya kami kirim via kantor Post,” kata Ketua ASD Loteng, Agus Susanto, seusai dari kantor Post, Senin 12 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kawal Kasus Dugaan Korupsi KONI , FP4 NTB Hearing di Kejari Mataram

Agus menjelaskan alasan bersurat ke Mabes Polri pertama penanganan perkara dugaan Ijazah palsu LN politisi PPP itu tidak Cawe-Cawe. Kemudian tidak berbelit-belit penetapan tersangka beralasan minta pertimbangan DKPP dan datangkan ahli pidana dari luar NTB, padahal sudah dihadirkan ahli pidana Universitas Mataram.

“Tidak biasanya Polda NTB bersikap seperti ini, perkara dugaan ijazah ini kan kasus biasa. Ada kasus yang lebih besar dulu di Lombok Tengah, cukup digelar di Polres setempat juga bisa,” ujarnya.

Baca Juga :  Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 

Agus mempertanyakan dugaan keberpihakan oknum yang ada di Polda NTB kaitan urgensi perkara tersebut sehingga digelar dilakukan di Polda NTB.

“Apakah ada kepentingan lain sehingga proses ekspose itu perlu dilakukan di Polda NTB,” ketusnya.

Oleh karena itu, ia menilai setelah gelar perkara dugaan ijazah paket C palsu itu dilakukan Polda NTB, terkesan kabur akibat adanya petunjuk lain ditekankan kepada penyidik seperti libatkan DKPP dan ahli luar NTB.

“DKPP itu mengurus penyelenggara pemilu misal komisioner KPU dan Bawaslu, bukan peserta. Nah, kalau menghadirkan ahli pidana dari luar NTB, apakah ahli pidana dari Universitas Mataram itu masih diragukan keahliannya?,” ujar Agus.

Agus apresiasi jajaran Polres Loteng yang sangat cepat bekerja sehingga sampai ketahapan penyidikan.

Baca Juga :  KPK Mulai Soroti Kegiatan PT TCN di Gili Tramena, Kasta NTB Dukung Penuh

“Seharusnya Polda NTB mengapreasiasi jajaran Polres yang kerjanya sangat cepat mengungkap kasus ini dan jika kasus ini terus dikaburkan maka saya atas nama lembaga akan bersurat ke Mabes Polri dan KPK untuk meminta supervisi,” pungkasnya.

Aliansi Sadar Demokrasi Mabes Polri segera mengatesi permohonan ini guna tidak ada lagi dugaan cawe-cawe dibawahannya.

“Kami menduga pihak Mapolda NTB masuk angin. Padahal Mapolres Loteng sudah atensi kasus ini dan sudah gelar di Mapolres baik itu dari tingkat penyidik, Kasat dan Kejari Loteng, dinyatakan fix. Anehnya diambil alih Polda NTB dan digelar disana,” kata Sekretaris ASD, Lalu Hamdan Jamuhur. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Berita ini 158 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Kejari Loteng Buka Data Perkara, Dorong Hukum Humanis dan Transparansi

Sabtu, 4 Apr 2026 - 07:29 WIB