6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga eks pejabat Bapenda Loteng terbukti korupsi insentif PPJ Rp1,8 M. Hukuman 4–6 tahun, denda ratusan juta, dan wajib kembalikan uang negara. Kejaksaan ancam rampas harta.

 

PRAYA – Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram akhirnya diketuk. Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah resmi dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan periode 2019–2023. Dalam sidang putusan yang digelar baru-baru ini, Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Lalu Karyawan, mantan Kepala Bapenda 2019–2021, dijatuhi hukuman paling berat 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 290 hari kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar. Terdakwa kedua, Jalaludin, eks Kepala Bapenda 2021 yang kini menjabat Kepala DPMPTSP, divonis 5 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 240 hari kurungan, dengan uang pengganti Rp332,5 juta. Sementara terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata, mantan bendahara pengeluaran Bapenda 2019–2021, dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Loteng, Dimas Praja Subroto, menyatakan pihaknya menghormati vonis hakim. Meski pidana badan lebih rendah dari tuntutan jaksa, Dimas menegaskan fokus kejaksaan kini pada pemulihan kerugian negara.

“Kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti,” tegas Dimas, Jumat 1 Mei 202.  Sebelumnya, jaksa menuntut Lalu Karyawan 8 tahun penjara, Jalaludin 6,5 tahun, dan Lalu Bahtiar 5,5 tahun. Jika uang pengganti tidak dibayar satu bulan setelah putusan inkrah, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tak cukup, terpidana terancam tambahan hukuman 4,5 tahun penjara.

Baca Juga :  KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

“Uang Token Listrik Masuk Kantong Pribadi”

Kasi Intel Kejari Loteng, Alfa Dera, yang mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menyebut fakta persidangan sangat miris. “Dari uang token listrik masyarakat, yang bekerja memungut adalah teman-teman PLN, tapi yang dibayar dan menikmati uangnya justru para terdakwa ini,” ujarnya.

Alfa menegaskan penindakan tidak berhenti di vonis. Pihaknya akan melakukan perbaikan sistem berdasarkan fakta persidangan. Modus yang terungkap: insentif PPJ dicairkan tanpa melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan, mulai dari pendataan hingga pengawasan penyetoran.

Baca Juga :  Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar berdasarkan audit BPKP NTB.

Peringatan Keras untuk ASN

Kejari Loteng mengingatkan seluruh birokrasi Pemkab Loteng untuk menutup celah korupsi. “Kasus ini ulah segelintir oknum. Kami yakin masih banyak ASN yang profesional. Namun kalau upaya pencegahan sudah dioptimalkan tapi masih ada yang bandel dan serakah mempermainkan pajak rakyat, kami pastikan akan ambil tindakan represif tegas,” pungkas Alfa. Kejaksaan juga membuka peluang menindak pihak lain yang terbukti menerima aliran dana dengan niat jahat. “Catat ini, dunia sudah makin canggih dan tidak ada yang kebal hukum di masa saat ini,” tegasnya. (Editor. Muhammad ROSIDI ).

 

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi/Rossi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Berita ini 30 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB