Polres Loteng -Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kecamatan Pringgarata yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Janapria. Kedua terduga pelaku berinisial D (35) dan S (28).
Barang Bukti yang Diamankan
– 2 klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 10.44 gram
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan Polisi
Kasat Narkoba IPTU Yudha Aditya Warman, S.H mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim langsung mendatangi TKP dan menemukan dua terduga pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah.
Peran Terduga Pelaku
D berperan sebagai penjual Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Janapria
– S diduga berperan membantu dalam peredaran barang haram tersebut
Tindakan Polisi
Polres Lombok Tengah akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Tengah. Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Rossi
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net























