Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOTENG -Masyarakat Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk mencabut izin konsesi hutan milik PT Shadana Arifnusa. Tuntutan ini muncul setelah diduga terjadi penebangan kayu jati dan sonokeling di kawasan hutan alam yang masuk dalam wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Baca Juga :  111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Tidak Ada Dasar Hukum

– Tokoh masyarakat Pelambik, Sarjono, menyatakan bahwa perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak memiliki hak untuk menebang pohon dari hutan alam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK.101/Menhut-II/2004 yang menegaskan bahwa perusahaan HTI tidak lagi memiliki hak untuk memanen kayu dari hutan alam di dalam areal konsesinya.

Baca Juga :  Polisi Razia Pekat, Tuak Turut Diangkut

Pelarangan Aktivitas

Penasehat Aliansi Pemuda Desa (APD) Lombok Tengah, Bajang Eko, menyatakan bahwa aktivitas perusahaan tersebut menimbulkan banyak kejanggalan.

Ia meminta BPKP RI Perwakilan NTB melakukan audit investigasi untuk menghitung potensi kerugian negara akibat penebangan kayu alam ini.

Baca Juga :  Berikut Persiapan Pertamina MotoGPTM 2024, ITDC Group Menyambut Balapan Kelas Dunia di The Mandalika

Aksi Demonstrasi

APD akan membawa persoalan ini ke Gubernur NTB dan menyiapkan surat terbuka kepada Kementerian LHK RI serta Presiden RI. Mereka akan mengupas habis semua kejanggalan dalam izin PT Shadana Arifnusa, terkait kewajiban dan larangan pada dokumen yang mereka miliki.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi
Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Berita ini 30 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:59 WIB

32 Perkara Dimusnahkan, Kejari Loteng Hancurkan Sabu, Golok, Hingga Bukti Kasus Anak Dalam Satu Aksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Nasional

Langgar Aturan Jarak, 25 Minimarket Waralaba di Loteng Disegel Sementara

Senin, 11 Mei 2026 - 14:24 WIB

Lombokdaily Nasional

Pangkalan Gas Siluman, Ada Plang, Tak Ada Gas, Harga Sesuka Hati

Senin, 11 Mei 2026 - 06:06 WIB

Kepolisian Lombokdaily

HUT Bhayangkara ke-80 Antara Pisau Khitan, Jarum Donor, dan Jurus Dekat ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:41 WIB