PPP Putuskan M. Sahiburrahban Jadi Anggota DPRD Loteng Sisa masa Bakti 2024-2029

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan M. Sahiburrahban untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 20 September 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Partai berpendapat bahwa Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H. Jumedan, S.Pd.I tidak sah dan batal demi hukum. Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M. Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.

Baca Juga :  DPP Gerindra Tetapkan Gede Ramdan Menjadi Ketua DPRD Definitif periode 2024-2029

Kuasa hukum M. Sahiburrahban, Ikhsan Ramdhani, SH., MH. dan Lalu Abdul Wahid, SH., menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memperjuangkan dan mengemban amanah ini sesuai konstitusi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Sahiburrahban sebelumnya diusulkan sebagai pengganti Lalu Nursa’i melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah. Pengajuan ini dilakukan karena Lalu Nursa’i tersandung kasus dan telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Negeri (incrah), serta Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin telah mengundurkan diri dari Partai PPP pada Mei 2024.”Jelas Ramdhani Dijakarta 23 September 2025.

Baca Juga :  Bupati HL Pathul Bahri Secara Resmi Buka Panggung Festival Budaya dan Kuliner di Kecamatan Pringgarata

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengabulkan gugatan M Sahiburrahban karena Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H Jumedan, S.Pd.I dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Berikut alasan-alasan yang mungkin mendasari putusan ini. Prosedur Tidak Sesuai Pengusulan PAW tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Baca Juga :  Ribuan Pedagang Dipasar Taliwang Dr Iqbal didoakan Menang dalam Pilgub NTB

Keputusan Tidak Berdasar

Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H Jumedan, S.Pd.I tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan partai.

Pengajuan Gugatan.

M Sahiburrahban memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena proses PAW yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan partai.” Dengan putusan ini, Mahkamah Partai PPP memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.” Tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dr. H. M. Nursiah Resmi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok Tengah Periode 5 Tahun ke Depan
Musda Ke-XI Partai Golkar Lombok Tengah Berlangsung di Raja Hotel Kuta Mandalika
Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah
Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah
15 ASN Terbaik Lombok Tengah Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Masyarakat Lingkar KEK Mandalika Suarakan Ajakan Untuk Sukseskan MotoGP 2025
Rapat Paripurna DPRD Wagub NTB Dinda Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD NTB Tahun 2025
Berita ini 48 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 18:35 WIB

Dr. H. M. Nursiah Resmi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok Tengah Periode 5 Tahun ke Depan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Musda Ke-XI Partai Golkar Lombok Tengah Berlangsung di Raja Hotel Kuta Mandalika

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:13 WIB

15 ASN Terbaik Lombok Tengah Jalani Tahap Wawancara Gagas Masmirah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Wali Kota Mataram Mohan Roliskana Raih Anugerah Kebudayaan PWI 2026

Sabtu, 10 Jan 2026 - 10:01 WIB