Lombok Tengah (NTB) – Kepolisian Resor Lombok Tengah mengungkap hasil autopsi terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri meninggal akibat kekurangan oksigen.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Lukluk Il Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengatakan, bahwa hasil autopsi yang dilakukan dokter bahwa terdapat luka tekan lecet dileher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, paru-paru membesar (kekurangan oksigen), tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah dilubang kepala bagian bawah dan rahim membesar ditemukan cairan lukea.
“Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yg cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim di Praya, Selasa (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, tersangka saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah, berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Agustus hingga 24 Agustus 2025.
“Kini tersangka resmi ditahan di sel tahanan Polres Lombok Tengah,” terang Lukluk.
Kasat Reskrim IPTU Lukluk memastikan untuk penanganan seluruh proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap, agar masyarakat dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk mengedepankan komunikasi dan menghindari kekerasan dalam rumah tangga.
Agar tidak terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),
Kesadaran dan pendidikan
Meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang KDRT dan hak-hak perempuan dapat membantu mencegah kekerasan dan mendukung korban.
Komunikasi yang baik
Membangun komunikasi yang baik dan terbuka dalam rumah tangga dapat membantu mencegah konflik dan kekerasan.
Menghargai hak-hak
Menghargai hak-hak dan privasi masing-masing anggota keluarga dapat membantu mencegah kekerasan dan membangun hubungan yang sehat.
Jaringan dukungan
Membangun jaringan dukungan dengan teman, keluarga, dan komunitas dapat membantu mencegah KDRT dan mendukung korban.
Sistem hukum yang efektif
Membangun sistem hukum yang efektif dan responsif dapat membantu mencegah KDRT dan memberikan perlindungan bagi korban.
Peran aktif masyarakat
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mencegah KDRT dan mendukung korban dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua orang.
Dengan harapan dan upaya bersama, kita dapat menciptakan masyarakat yang bebas dari KDRT dan mendukung hak-hak dan kesejahteraan semua orang.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net