Luar Biasa! CV. Ading Walet Group Dapat SK Resmi Kementerian

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Mampu tunjukkan eksistensinya, Rumah Walet milik CV. Ading Walet Group di Tegal Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, akhirnya dapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian tentang penetapan nomor registrasi Rumah Walet milik CV.Ading Walet Albuntaran.

Pada SK tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka ketelusuran (traceability) sarang burung walet yang akan diekspor, perlu dilakukan penetapan nomor registrasi rumah walet.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Selain itu, mengingat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet
ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/Kpts/OT.140/L/3/2013
tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China.

Baca Juga :  Kuliner, Budaya, hingga Potensi Ekonomi NTB Siap Mendunia Melalui Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025

Ada juga Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014
tentang Pedoman Pemantauan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet ke
Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Sebelumnya, CV. Ading Walet Albuntaran juga telah mengajukan permohonan sesuai surat Permohonan CV. ADING WALET ALBUNTARAN Nomor WN-000000.23-012920 tanggal 14 – 07 – 2023; yang kemudian didukung oleh surat Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Nomor: 1482/KR.020/K.19.B/10/2023.

Untuk itu, Badan Karantina Pertanian memutuskan bahwa Rumah Walet dengan kapasitas produksi 400 KG, dengan nama pengurus Lalu Andika Dwi Aria , diberikan Nomor Registrasi Rumah Walet dan juga diberiman nomor registrasi tempat pemrosesan degan dokumen yang telah dinyatakan sah.

Baca Juga :  Himbauan Kantibmas Jelang Pemilu 2024

Selain itu, CV.Ading Walet Albuntaran juga mendapatkan SK dari Badan Karantina Indonesia nomor: 148/KPTS/KR.120/K/10/2023 tentang penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) sebagai Sarang Burung Walet – Non Tiongkok.

SK teraebut menetapkan bahwa bangunan beserta sarana dan prasarana milik CV. Ading Walet Albuntaran sebagai Instalasi Karantina Hewan Pengeluaran Sarang Burung Walet ke Negara Selain Tiongkok, dengan kapasitas paling banyak 400 KG untuk setiap masa karantina.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Tiga Tarian dan Kuliner NTB Membuka dan Menyapa Peserta Indonesia Gastrodiplomacy Series: Diplomatic Tour Goes to West Nusa Tenggara
Terima Audiensi Dewan Pakar GSN Bidang Pariwisata, Gubernur NTB Tekankan Sektor Pariwisata Harus Ciptakan Multiplier Effect Terhadap Perekonomian dan Libatkan Masyarakat Lokal
Kuliner, Budaya, hingga Potensi Ekonomi NTB Siap Mendunia Melalui Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025
Gubernur NTB Sambut Kedatangan 38 Delegasi Indonesia Gastrodiplomacy Series
Terima Audiensi IKRA, Gubernur NTB Bahas Event Nasional ‘Festival Sangiang Api’
Di Balik Lantunan Ayat Suci di Pernikahan Luna Maya, Ternyata Ada Qori Asal Lombok Tengah
Jadi Tuan Rumah, Pemprov NTB Rayakan HKBN 2025 dengan Lomba Lari, Simulasi Bencana, Tanam Pohon, Hingga Lomba Mewarnai
Kasta NTB Lotim Pertanyakan Progres Kasus Galian C ke Polda NTB, Begini Jawaban Didapat!
Berita ini 253 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:35 WIB

Tiga Tarian dan Kuliner NTB Membuka dan Menyapa Peserta Indonesia Gastrodiplomacy Series: Diplomatic Tour Goes to West Nusa Tenggara

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:30 WIB

Terima Audiensi Dewan Pakar GSN Bidang Pariwisata, Gubernur NTB Tekankan Sektor Pariwisata Harus Ciptakan Multiplier Effect Terhadap Perekonomian dan Libatkan Masyarakat Lokal

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:20 WIB

Kuliner, Budaya, hingga Potensi Ekonomi NTB Siap Mendunia Melalui Indonesia Gastrodiplomacy Series 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:15 WIB

Gubernur NTB Sambut Kedatangan 38 Delegasi Indonesia Gastrodiplomacy Series

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:13 WIB

Terima Audiensi IKRA, Gubernur NTB Bahas Event Nasional ‘Festival Sangiang Api’

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:05 WIB

Pembangunan Lombokdaily

Wagub NTB: Organisasi Wanita Islam, Bentuk Kebersamaan dan Kebanggan Bersama

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:25 WIB