Luar Biasa! CV. Ading Walet Group Dapat SK Resmi Kementerian

Jumat, 10 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Mampu tunjukkan eksistensinya, Rumah Walet milik CV. Ading Walet Group di Tegal Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, akhirnya dapat Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI).

Hal tersebut sesuai dengan surat Kementerian Pertanian RI melalui Badan Karantina Pertanian tentang penetapan nomor registrasi Rumah Walet milik CV.Ading Walet Albuntaran.

Pada SK tersebut menyebutkan, bahwa dalam rangka ketelusuran (traceability) sarang burung walet yang akan diekspor, perlu dilakukan penetapan nomor registrasi rumah walet.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan.

Selain itu, mengingat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet
ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/Kpts/OT.140/L/3/2013
tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat China.

Baca Juga :  Niat Mulia Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ini Program Yaga Yingde Group di Loteng

Ada juga Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 395/Kpts/OT.160/L/4/2014
tentang Pedoman Pemantauan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet ke
Negara Republik Rakyat Tiongkok.

Sebelumnya, CV. Ading Walet Albuntaran juga telah mengajukan permohonan sesuai surat Permohonan CV. ADING WALET ALBUNTARAN Nomor WN-000000.23-012920 tanggal 14 – 07 – 2023; yang kemudian didukung oleh surat Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram Nomor: 1482/KR.020/K.19.B/10/2023.

Untuk itu, Badan Karantina Pertanian memutuskan bahwa Rumah Walet dengan kapasitas produksi 400 KG, dengan nama pengurus Lalu Andika Dwi Aria , diberikan Nomor Registrasi Rumah Walet dan juga diberiman nomor registrasi tempat pemrosesan degan dokumen yang telah dinyatakan sah.

Baca Juga :  Fitri Eri dari Bumida Racing Menjuarai Race 1 Subaru BRZ Super Series di Pertamina Mandalika International Circuit

Selain itu, CV.Ading Walet Albuntaran juga mendapatkan SK dari Badan Karantina Indonesia nomor: 148/KPTS/KR.120/K/10/2023 tentang penetapan Instalasi Karantina Hewan (IKH) sebagai Sarang Burung Walet – Non Tiongkok.

SK teraebut menetapkan bahwa bangunan beserta sarana dan prasarana milik CV. Ading Walet Albuntaran sebagai Instalasi Karantina Hewan Pengeluaran Sarang Burung Walet ke Negara Selain Tiongkok, dengan kapasitas paling banyak 400 KG untuk setiap masa karantina.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Alfamart Gencarkan Program Sahabat Posyandu Gandeng WINGS Group, Sasar Ribuan Ibu dan Balita
Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan
Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Program “Jaksa Masuk Pesantren” untuk Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Seorang Warga Australia Resmi Memeluk Islam di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Musda Ke-XI Partai Golkar Lombok Tengah Berlangsung di Raja Hotel Kuta Mandalika
Berita ini 271 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:35 WIB

Alfamart Gencarkan Program Sahabat Posyandu Gandeng WINGS Group, Sasar Ribuan Ibu dan Balita

Selasa, 18 November 2025 - 06:17 WIB

Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun

Kamis, 13 November 2025 - 18:40 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan

Selasa, 11 November 2025 - 22:23 WIB

Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Politik Lombokdaily

Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:50 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional Digelar di Lombok Tengah

Jumat, 13 Feb 2026 - 16:38 WIB