Nama DKI Berpotensi Gantikan Anggota Dewan “M” Akibat Terjerat Hukum

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok tengah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial “M” terkonfirmasi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) karena tersandung kasus dugaaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari`ah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit untuk peternak sapi anggaran tahun 2021-2022.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menjelaskan, terdapat 4 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,5 miliar tersebut.

“M” ditahan pada Senin malam (16/12/2024) lalu seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. “M” keluar sekitar pukul 13.55 Wita menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol.” Jelas Enem

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua III DPRD Lombok tengah H. Uhibbusa`adi saat di wawancara pada kamis (22/Mei/2025) di ruangannya menyatakan, bahwa kasus ini sudah di tangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng. Berkaitan dengan masalah anggota, maka akan di kaji dulu oleh BK untuk tindak lanjut atau mengambil Keputusan. Tentu setelah di kaji maka akan ada sidang antar pimpinan.

Baca Juga :  Bandara Lombok Resmikan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan Penumpang Hingga 28%

Sa’adi mengatakan, ketika para pimpinan sepakat atas kasus ini maka akan di kenakan sanksi salah satunya pemberhentian sementara atau scorsing.

“Kasus anggota dewan akan di kaji terlebih dahulu oleh BK dan kemudian diadakan sidang dengan para pimpinan sehingga nanti akan diumumkan di Rapat paripurna untuk pemberhentian sementara,” tegasnya.

Kemudian, jika di kaitkan dengan Partai Sa`adi yang juga sebagai Sekertaris DPW PKS NTB mengatakan bahwa tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Asusila atau yang sudah di tetapkan di internal PKS sendiri.

Baca Juga :  PLH Bupati Loteng Buka Secara Resmi TMMD 

Dan Langkah yang akan di lakukan oleh partai tentu tegas, selanjutnya akan menunggu hasil dari kejati NTB sehingga akan berpotensi terjadinya pemecatan atas dasar kasus yang menjerat oknum anggota partai ini.

“kita tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai dengan apa yang di sepakati oleh internal partai dan kita akan menindak tegas hal ini,” katanya Tegas.

Untuk tindak lanjutnya, jika di pecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu adalah orang ke dua yang memiliki suara terbanyak dari partai yakni atas nama Dono Kasino Indro (DKI).

“Dari PKS sendiri memiliki calon pengganti di antaranya muncullah nama Dono kasino Indro (DKI) kemarin mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 3 Lombok Tengah yaitu Kecamatan Pujut – Praya Timur. Dan kemarin mendapatkan suara terbesar kedua dengan perolehan 2.5019 suara di Dapil 3,”bebernya.

Baca Juga :  Gubernur NTB Terpilih Dr. Iqbal Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sumbawa

Sehingga, ada potensi naiknya DKI untuk menggantikan oknum kader Partai tersebut sesuai aturan partai.

“Tentu dari partai kita tindak tegas dan akan ada yang menggantikannya di antaranya adalah suara ke dua terbanyak dari partai,”pungkasnya.

Diharapkan,sebagai wakil ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentu agar tidak terjadi lagi hal-hal yang berkaitan dengan anggota dewan yang terjerat kasus seperti ini.” Demi terjaganya nama baik Lembaga tentu demi kemajuan Lombok Tengah juga oleh karena itu walaupun ada kesempatan untuk melanggar hukum. Dewan yang ada di parlemen harapkan jangan sampai terlibat atau memanfaatkan kesempatan ataupun main main dalam kasus Tipikor. ” tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid
10 MUHARRAM – BUPATI PATHUL: 7 RIBU ANAK YATIM LOTENG DAPAT SANTUNAN, DIBAGI DI 12 KECAMATAN
Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, TTIS Resmi Teregistrasi BSSN
Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  
Wakil Kepala BPS RI Turun ke Sukarara. Data Tenun Jadi Kunci Bantuan UMKM Lombok Tengah
Dorong Kebijakan Tepat Sasaran, Pemkab Lombok Tengah Canangkan Sensus Ekonomi 2026
SALAH CATAT NAMA DAERAH, PERINGKAT MTQ NTB DIREVISI KSB Tambah 3 Poin, Lombok Barat Turun 3 Poin, Sama-sama 144
Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Koruptor ke Kas Negara
Berita ini 87 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00 WIB

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:52 WIB

10 MUHARRAM – BUPATI PATHUL: 7 RIBU ANAK YATIM LOTENG DAPAT SANTUNAN, DIBAGI DI 12 KECAMATAN

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Lombok Tengah Perkuat Keamanan Siber, TTIS Resmi Teregistrasi BSSN

Senin, 22 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:17 WIB

Wakil Kepala BPS RI Turun ke Sukarara. Data Tenun Jadi Kunci Bantuan UMKM Lombok Tengah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:00 WIB

Lombokdaily Internasional

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:48 WIB

{

Kasus Lombokdaily

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

Rabu, 24 Jun 2026 - 13:25 WIB