Nama DKI Berpotensi Gantikan Anggota Dewan “M” Akibat Terjerat Hukum

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok tengah fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial “M” terkonfirmasi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) karena tersandung kasus dugaaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syari`ah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit untuk peternak sapi anggaran tahun 2021-2022.

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menjelaskan, terdapat 4 tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,5 miliar tersebut.

“M” ditahan pada Senin malam (16/12/2024) lalu seusai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. “M” keluar sekitar pukul 13.55 Wita menggunakan rompi tahanan Kejati NTB warna merah muda dengan tangan diborgol.” Jelas Enem

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua III DPRD Lombok tengah H. Uhibbusa`adi saat di wawancara pada kamis (22/Mei/2025) di ruangannya menyatakan, bahwa kasus ini sudah di tangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Loteng. Berkaitan dengan masalah anggota, maka akan di kaji dulu oleh BK untuk tindak lanjut atau mengambil Keputusan. Tentu setelah di kaji maka akan ada sidang antar pimpinan.

Baca Juga :  MotoGP 2025 di Mandalika Disebut Tersukses, Sekda Loteng Hasil Evaluasi dari Penyelenggaraan Sebelumnya

Sa’adi mengatakan, ketika para pimpinan sepakat atas kasus ini maka akan di kenakan sanksi salah satunya pemberhentian sementara atau scorsing.

“Kasus anggota dewan akan di kaji terlebih dahulu oleh BK dan kemudian diadakan sidang dengan para pimpinan sehingga nanti akan diumumkan di Rapat paripurna untuk pemberhentian sementara,” tegasnya.

Kemudian, jika di kaitkan dengan Partai Sa`adi yang juga sebagai Sekertaris DPW PKS NTB mengatakan bahwa tidak ada bantuan hukum dari Fraksi PKS yang berkaitan dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), Asusila atau yang sudah di tetapkan di internal PKS sendiri.

Baca Juga :  Ormas Sasaka Nusantara NTB Desak BWS NT1 dan BP2JK Bertanggungjawab Membayar Sisa Proyek DI SURABAYA LOMBOK TENGAH Tahun 2021

Dan Langkah yang akan di lakukan oleh partai tentu tegas, selanjutnya akan menunggu hasil dari kejati NTB sehingga akan berpotensi terjadinya pemecatan atas dasar kasus yang menjerat oknum anggota partai ini.

“kita tidak ada bantuan hukum untuk tindak pidana korupsi ataupun asusila, intinya sesuai dengan apa yang di sepakati oleh internal partai dan kita akan menindak tegas hal ini,” katanya Tegas.

Untuk tindak lanjutnya, jika di pecat dari partai maka otomatis akan ada yang menggantikannya dari partai. Dan tentu adalah orang ke dua yang memiliki suara terbanyak dari partai yakni atas nama Dono Kasino Indro (DKI).

“Dari PKS sendiri memiliki calon pengganti di antaranya muncullah nama Dono kasino Indro (DKI) kemarin mencalonkan diri sebagai Bacaleg melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil 3 Lombok Tengah yaitu Kecamatan Pujut – Praya Timur. Dan kemarin mendapatkan suara terbesar kedua dengan perolehan 2.5019 suara di Dapil 3,”bebernya.

Baca Juga :  Proses Penyembelihan Hewan Kurban Milik Presiden Prabowo, dihadiri Langsung Gubernur Iqbal di Masjid Jami' Praya 

Sehingga, ada potensi naiknya DKI untuk menggantikan oknum kader Partai tersebut sesuai aturan partai.

“Tentu dari partai kita tindak tegas dan akan ada yang menggantikannya di antaranya adalah suara ke dua terbanyak dari partai,”pungkasnya.

Diharapkan,sebagai wakil ketua III DPRD Kabupaten Lombok Tengah tentu agar tidak terjadi lagi hal-hal yang berkaitan dengan anggota dewan yang terjerat kasus seperti ini.” Demi terjaganya nama baik Lembaga tentu demi kemajuan Lombok Tengah juga oleh karena itu walaupun ada kesempatan untuk melanggar hukum. Dewan yang ada di parlemen harapkan jangan sampai terlibat atau memanfaatkan kesempatan ataupun main main dalam kasus Tipikor. ” tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik
Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar
Pengamat : Pathul Bahri Punya Empat Modal Besar Pimpin KONI NTB
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Sejalan Asta Cita Presiden, Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah
Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut
Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI, Gerakan Tanam Cabai Bersama Siswa untuk Kendalikan Inflasi
Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal
Berita ini 88 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Pengamat : Pathul Bahri Punya Empat Modal Besar Pimpin KONI NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Sejalan Asta Cita Presiden, Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik

Senin, 10 Agu 2026 - 18:58 WIB