Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi merilis hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Jumat (16/05/2025), mewakili Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB AKBP Jolmadi mengungkapkan capaian signifikan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

“Operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB,” jelas AKBP Jolmadi.

Selama pelaksanaan operasi, sebanyak 302 orang diduga terlibat dalam aksi premanisme. Dari jumlah tersebut, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.

“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda NTB dan Polres/ta se-NTB. Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Diringkus SatReskrim Polsek Pratim

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 1 unit handphone dan 74 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan SIK., MH., menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolda NTB Tinjau Polsek Kawasan Mandalika, Pastikan Kesiapan Pengamanan MotoGP 2025

“Para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatan masing-masing,” jelasnya.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/pengrusakan): hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman): hingga 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan): hingga 8 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (pengancaman): hingga 1 tahun penjara.

Operasi Pekat II Rinjani ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 24 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 21:57 WIB

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB