Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi merilis hasil Operasi Pekat II Rinjani 2025 yang digelar untuk memberantas aksi premanisme dan menjaga kondusifitas wilayah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Jumat (16/05/2025), mewakili Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTB AKBP Jolmadi mengungkapkan capaian signifikan dalam operasi yang berlangsung selama 14 hari, sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

“Operasi ini bertujuan menekan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan serta iklim investasi di NTB,” jelas AKBP Jolmadi.

Selama pelaksanaan operasi, sebanyak 302 orang diduga terlibat dalam aksi premanisme. Dari jumlah tersebut, 221 orang diberikan pembinaan berupa teguran, sanksi sosial, dan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara 81 orang lainnya diproses secara hukum karena terlibat dalam tindak pidana yang lebih serius.

“Ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Polda NTB dan Polres/ta se-NTB. Kami ingin memberikan efek jera terhadap para pelaku, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Uang tunai, 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor, 7 senjata tajam, 1 unit handphone dan 74 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi premanisme.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, S.I.K., melalui Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan SIK., MH., menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda NTB Tetap Atensi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD

“Para pelaku bisa dijerat dengan berbagai pasal, tergantung pada perbuatan masing-masing,” jelasnya.

Beberapa pasal yang dikenakan antara lain: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan/pengrusakan): hukuman hingga 5 tahun penjara, Pasal 368 KUHP (pemerasan/pengancaman): hingga 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP (penganiayaan): hingga 8 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (pengancaman): hingga 1 tahun penjara.

Operasi Pekat II Rinjani ini menjadi bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

MAUT DI GERBANG MANDALIKA: Turis Jerman Tewas Ditabrak Mobil Turis Rusia di Kuta
PRATIM MEMANAS: Pimpinan Ponpes Jadi Buronan Kasus Anak di Bawah Umur
Abah AIS Tumbang: Dari Pimpinan Ponpes ke Kursi Tersangka
PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan
BIAR FIT KAWAL MOTOGP, POLISI LOTENG CEK KESEHATAN DULU
POLRESTA LOTENG GELAR UPACARA HARI SAKTI PANCASILA, SEKALIGUS KASIH NAIK PANGKAT PENGABDIAN
PONPES ATAU SARANG NAFSU? 16 SANTRI DIDUGA JADI KORBAN MODUS ISTRI KEDUA
Abah Sumar Akhirnya Datang Penuhi Panggilan Polisi
Berita ini 28 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:04 WIB

MAUT DI GERBANG MANDALIKA: Turis Jerman Tewas Ditabrak Mobil Turis Rusia di Kuta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:07 WIB

PRATIM MEMANAS: Pimpinan Ponpes Jadi Buronan Kasus Anak di Bawah Umur

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Abah AIS Tumbang: Dari Pimpinan Ponpes ke Kursi Tersangka

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:09 WIB

PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:29 WIB

BIAR FIT KAWAL MOTOGP, POLISI LOTENG CEK KESEHATAN DULU

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali Porprov NTB 2026

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:50 WIB

Steatment Lombokdaily

Media Dicatut Jadi Peserta Demo di Kejari Loteng, PWI Protes Keras

Jumat, 16 Okt 2026 - 13:39 WIB