‎ini Jumlah Kasus Berhasil Diungkap Polres Dibulan April 2025

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net  – Selama periode bulan April 2025, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 11 kasus dan amankan sembilan orang tersangka.

‎”Dari sembilan tersangka yang kita amankan salah satunya perempuan terjerat yang terjerat kasus Narkotika,” kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Imam Maladi, S.T., S.I.K., M.H., saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (28/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada 11 Kasus Dan Amankan Sembilan Tersangka

‎Wakapolres menyampaikan 11 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari enam kasus narkoba, satu kasus pencurian hewan ternak, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu kasus kekerasan seksual, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

‎”Dari para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap, 9,63 gram narkotika, tujuh unit sepeda motor, perhiasan emas, dan beberapa unit handphone hasil kejahatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Waspada PMK Kepolisian Bantu Edukasi Peternak

‎Ia menyampaikan untuk ketujuh orang tersangka kasus narkoba diamankan dibeberapa wilayah diantaranya di Kecamatan Pujut, Batukliang Utara, Praya Barat, dan Praya Barat Daya,

‎” Para tersangka kasus Narkotika kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

‎Sementara itu, untuk kasus pencurian hewan ternak berupa tiga ekor kerbau di Kecamatan Pujut, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Tega!! Bayi Tak Berdosa Ditemukan Terkubur Di Desa Kuta

‎”Untuk kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Kawasan Mandalika, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

‎Selain itu, ujar Wakapolres terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Batukliang Utara, tersangka kami jerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

‎”Adapun untuk kasus curas di Kelurahan Praya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat di Batukliang Utara, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Saat ini, tersangka curat tersebut juga tengah diamankan di Polsek Ampenan karena terlibat kasus lain, “tegasnya.

Baca Juga :  Bandara Lombok Resmikan Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan Penumpang Hingga 28%

‎

‎Dalam kegiatan konferensi pers tersebut Polres Lombok Tengah juga mengembalikan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya.

‎Salah satu warga asal Kecamatan Batukliang Utara atas nama Dedi Muliawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Polres Lombok Tengah yang telah menemukan kendaraan mobil pikap yang dicuri beberapa waktu lalu.

‎”Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan jajarannya yang telah menemukan kendaraan saya yang hilang, dalam pengambilan kendaraan ini juga gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Dedi kepada Awak media.

‎Wakapolres menegaskan pihaknya komitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah Kabupaten Lombok Tengah demi menjaga keamanan dan ketertiban ditengah – tengah masyarakat. (**).

‎

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
Berita ini 56 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB