Kejari Praya Kembalikan Barang Bukti Berupa Dana Rp 175.206.982 Ke Desa Bungkate

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari ) Kabupaten Lombok Tengah, Nurintan M.N.O. Sirait, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Penyidik menyerahkan barang bukti uang hasil pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 yang diterima dari Kepala Desa Bunkate dan Mantan Bendahara Desa Bunkate sebesar Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah). Barang bukti berupa uang tersebut dikembalikan ke kas Desa Bunkate dengan disaksikan perwakilan DPMD Kabupaten Lombok Tengah, Ketua Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dan Camat Jonggat. Penyerahan barang bukti tersebut merupakan serangkaian tindak lanjut dari proses penyelidikan Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Bunkate Tahun anggaran 2020 s/d 2022 yang merujuk pada Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 700/03/INS/RHS/2024/HKN dengan temuan adanya kerugian keuangan Desa sejumlah Rp. 175.206.982,- (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enam ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah). Berlangsung di kantor Kejari Praya 19 September 2024.

Baca Juga :  Ketua ASD Tagih Janji Penyidik Polres Loteng

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Manu, S.H.,M.H menyatakan bahwa Dalam melakukan proses penyelidikan, selain peraturan perundang-undangan terkait penanganan tindak pidana korupsi, Tim Penyelidik juga berpedoman pada perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam surat Nomor: B-23/A/SKJA/02/2023 perihal Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yakni melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan, “sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi atas itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan Desa Bunkate tersebut dengan mewujudkan asas ultimum remedium (pemidanaan sebagai upaya terakhir) maka Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah akan mempertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan tetap memperhatikan stabilitas pemerintahan desa dan kelancaran Pembangunan desa maupun Pembangunan pada wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Pengembalian Kerugian Keuangan Desa ini juga merupakan bentuk sinergitas Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam hal pengawasan hukum terhadap pengelolaan keuangan pada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah khususnya terkait pengelolaan keuangan Desa, “tutupnya.

Baca Juga :  LOGIS Nilai Event Motocross Bermanfaat untuk Geliat Pariwisata NTB

 

 

Penulis : Rossi

Editor : ROSIDI

Sumber Berita : Kejaksaan Praya

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Anggota Dewan Tarip Meminta Distribusi Alat Panen Menjadi Perhatian di Kecamatan Praya Timur
Diprediksi Lebaran Tanggal 31 Maret 2025
Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, S.I.K. Pindah Tugas, Ucapkan terima Kasih Kepada Semua Pihak
MSQ Daftar Ketua KONI Hari Terakhir
Jubir NGO Loteng, Ultimatum ITDC Untuk Cabut Laporan Terhadap Alus
Ketua Sasaka NTB Minta Kepolisian Untuk Menerapkan RJ Terhadap Tersangka LS dan LAD
AKBP Iwan Hidayat Ucapkan Terima Kasih, Pilkades 24 Desa Kondusif
Isu Murahan Memojokkan TGB Ada Aktor Yang Ingin Ganggu Ketenangan NTB
Berita ini 42 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 8 April 2025 - 05:30 WIB

Anggota Dewan Tarip Meminta Distribusi Alat Panen Menjadi Perhatian di Kecamatan Praya Timur

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:01 WIB

Diprediksi Lebaran Tanggal 31 Maret 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 23:40 WIB

Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, S.I.K. Pindah Tugas, Ucapkan terima Kasih Kepada Semua Pihak

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:21 WIB

MSQ Daftar Ketua KONI Hari Terakhir

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:21 WIB

Jubir NGO Loteng, Ultimatum ITDC Untuk Cabut Laporan Terhadap Alus

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

Video Pengeroyokan 3 Wanita Virall di Loteng

Senin, 21 Apr 2025 - 11:44 WIB

Budaya Lombokdaily

Di Hari Kartini, Wagub Ummi Dinda Dorong Perempuan Berprestasi

Senin, 21 Apr 2025 - 09:03 WIB

Kasus Lombokdaily

Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng

Senin, 21 Apr 2025 - 06:48 WIB