Hakim Tipikor Mataram Disorot, Putra Kandung Magang di Kantor Pembela Terdakwa DLH
LombokDaily.Net – Sidang kasus korupsi pengadaan Dump Truck dan Arm Roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah tahun 2021 yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram mendadak disorot tajam. Bukan soal kerugiannya saja, tapi soal integritas sidangnya yang diduga sudah miring sejak awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lembaga Swadaya Masyarakat Lidik NTB membongkar dugaan benturan kepentingan yang serius. Ketua LSM Lidik NTB, Sahabudin alias Citung, terang-terangan menyebut ada hubungan darah antara majelis hakim dan tim pengacara terdakwa.
“Dengan adanya hubungan darah antara salah satu Majelis Hakim dengan salah satu pengacara magang para terdakwa, tentu kami khawatir akan mempengaruhi putusan persidangan nantinya,” ungkap Citung.
Siapa yang dimaksud? Hakim Anggota Irawan Ismail, S.H., M.H.
Berdasarkan temuan Lidik NTB, putra kandung Hakim Irawan yang bernama Muhammad Iradat, saat ini tercatat bekerja atau magang di Kantor Advokat & Pengacara Abdul Hanan, S.H., M.Ad. & Partners Mataram. Padahal, Abdul Hanan inilah Penasihat Hukum yang membela terdakwa Abdullah dalam kasus DLH tersebut.
Yang bikin warga makin curiga, di area Pengadilan, putra hakim tersebut diduga kerap terlihat ngobrol langsung dengan terdakwa Abdullah di area sel tahanan.
“Kondisi ini dinilai memunculkan ancaman serius, yakni rawan terjadinya kebocoran atas kesimpulan dan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim,” sambung Citung.
LSM Lidik juga menyoroti jalannya sidang pada 9 dan 16 September 2026 lalu. Alur pertanyaan yang dilontarkan Hakim Irawan Ismail dinilai beda sendiri dan memunculkan persepsi keberpihakan.
Padahal, kata Citung, perbuatan para terdakwa ini bukan main-main. Negara sudah dirugikan hingga Rp. 712.842.542.
Atas temuan janggal ini, LSM Lidik NTB mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk tidak tutup mata. Mereka meminta sidang diawasi ketat agar putusannya objektif dan tidak berbau kolusi keluarga.
Kasus sudah merugikan rakyat Loteng ratusan juta, jangan sampai keadilannya juga ikut dirugikan. | Editor : Redaksi
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















