Ketua DPRD NTB Kembali Tidak Hadirkan Saksi Di Persidangan terkait Kasus Gugatan Fihiruddin

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Tergugat kembali tidak dapat menghadirkan saksi dalam kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke Ketua dan anggota DPRD NTB.

Ketua Tim Hukum pemohon, M. Ikhwan, S.H.,M.H mengatakan majelis hakim telah dua kali memberikan kesempatan kepada termohon untuk dapat menghadirkan saksi. Pada sidang sebelumnya termohon juga tidak dapat menghadirkan saksi.

Baca Juga :  Fihir Ajukan Sejumlah Dokumen Penting di Sidang Gugatan 105 M, Cair Makin Dekat!

“Sudah dua kali diberikan kesempatan oleh pengadilan, akan tetapi mereka tidak dapat menghadirkan satu orang saksi sekalipun,” kata Ikhwan usai persidangan di PN Mataram 18 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya Fihiruddin telah mampu membuktikan dan memenuhi unsur pasal 1365 KUH Perdata Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga :  Ada Kejadian Curanmor, Pelaku Ditangkap!

“Alhamdulillah selama ini persidangan berjalan lancar dan kami telah mampu membuktikan semua dalil-dalil dan memenuhi unsur PMH,” ujaranya.

Oleh karena tergugat tidak dapat menghadirkan saksi, agenda persidangan selanjutnya akan memasuki kesimpulan.

“Nanti setelah kesimpulan kita tinggal menunggu keputusan, mari kita sama-sama berharap agar Pengadilan Negeri Mataram memberikan keadilan pada saudara Fihiruddin atas proses hukum yang telah menimpa dirinya,” katanya.

Baca Juga :  Kemenkes RI Berikan Penghargaan Kepada Bandara Lombok

Ia juga berharap pengadilan dapat memenuhi hak-hak dari Fihiruddin sesuai dengan ketentuan yang telah diatur perundang-undangan

“Kami berharap agar ketentuan-ketentuan menyangkut hak klien kami yang telah diatur dalam perundang-undangan agar dipenuhi dan diberikan oleh majelis pada Pengadilan Negeri,” tandasnya.

Penulis : Sading

Editor : Rosidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Berita ini 39 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Steatment Lombokdaily

Sasaka Nusantara NTB Desak KemenPAN-RB Berikan Kepastian Status bagi Honorer

Rabu, 11 Feb 2026 - 16:59 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

JILT Gelar Bincang Santai HPN 2026, Serukan Sinergi Bangun Daerah dan Negeri

Selasa, 10 Feb 2026 - 21:40 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal

Senin, 9 Feb 2026 - 14:05 WIB