Oknum Yayasan di Penangsak, Pembuat Ijazah Palsu di Laporkan ke Polisi

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Kuasa Hukum Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Bani Hasim yang beralamat di Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melaporkan dalang pembuat Ijazah paket C Palsu ke Polres Loteng yang diduga dilakukan inisial ARN merupakan pihak Yayasan As-Syafi’iyah Panangsak Praya Timur.

Laporan itu dilayangkan pihak PKBM Bani Hasim lantaran penerbitan ijazah palsu diduga kerap mencatut nama PKBM, pemalsuan tanda tangan dan identitas Ketua Lembaga itu kerap kali dilakukan oknum ARN merupakan pimpinan Ponpes As-Syafi’iyah Penangsak Praya Timur.

“Saya menempuh jalur hukum ini karena merasa dirugikan. Nama lembaga, identitas bahkan tanda tangan dipalsukan oknum di Ponpes As-Syafi’iyah Penangsak Praya Timur tersebut,” kata Kuasa Hukum PKBM Bani Hasim, Suparman, SH.,MH & Rekan-Rekan, Jumat 13 September 2024.

Sapaan Parman ini menuturkan, awal mula mengetahui PKBM Bani Hasim dicatut namanya saat ada penggeledahan dilakukan penyidik Polres Loteng di Yayasan As-Syafi’iyah tersebut, kaitan penanganan dugaan ijazah Palsu salah seorang oknum DPRD Loteng inisial LN Dewan Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya, politisi PPP.

Dimana sekitar tanggal 15 Agustus, penyidik menggeledah Ponpes As-Syafi’iyah, saat penggeledahan, ditemukan ada beberapa oknum sedang mencetak Ijazah. Penyidik saat itu sigap langsung mengamankan barang bukti berupa empat lembar ijazah yang mengatasnamakan PKBM Bani Hasim.

“Informasi penggeledahan saya terima, tidak lama kemudian klien kami (Hanafi) mendapat undangan klarifikasi penyidik kaitan kebenaran dan keabsahan ijazah itu. Karena tidak pernah keluarkan ijazah dan tanda tangan, iya klien kami bantah semua pertanyaan penyidik,” tutur Parman.

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda NTB Diminta Segera Atensi Soal Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Loteng

Setelah diminta keterangan oleh penyidik, ketua PKBM Bani Hasim meminta foto copy Ijazah tersebut untuk dicocokkan nama yang tertuang di Ijazah di data Dapodik PKBM Bani Hasim. Alhasil, nama – nama tersebut tidak ada dan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar di PKBM Bani Hasim, dan tidak terdaftar sebagai peserta Paket C.

Alasan inilah beberapa hari kemudian melaporkan oknum inisial ARN ke Polres Lombok Tengah karena merasa dicatut nama pribadi, nama lembaga, dan dipalsukan identitas pengelola PKBM Bani Hasim.

Baca Juga :  Tanpa Ampun! Oknum DC Diduga Dibantu Oknum Polisi Rampas Mobil Ibu dan Balitanya

“Klien saya sudah dipanggil penyidik Pidum Polres Loteng untuk memberikan keterangan, begitu juga petugas input data di PKBM sudah memberikan keterangan dihadapan penyidik,” ujar Parman.

Parman menegaskan, persoalan pencantutan nama PKBM Bani Hasim terhadap pemalsuan identitas dan tanda tangan dalam Ijazah palsu itu bukan hanya ini saja. Melainkan ada yang lain, diduga dilakukan oknum yang sama dan akan segera melaporkan juga ke aparat penegak hukum.

“Ada juga oknum mantan Caleg membawa Ijazah mau dilegalisir, karena PKBM Bani Hasim tidak pernah terbitkan ijazah paket C atas nama bersangkutan, iya kita tahan. Anehnya, Ijazah itu menggunakan stempel salah satu sekolah dasar negeri di wilayah Pringgarata,” tutup Parman.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 243 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Teladani Rasulullah, Warga Batunyala Gelar Maulid Meriah di Al-Istiqomah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pengumuman 5 Besar ASN Tastura 

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:44 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

FISKAL 2026 BERAT, LOMBOK TENGAH NAIKKAAN PENDAPATAN Rp128,2 MILIAR

Kamis, 10 Sep 2026 - 23:49 WIB