Dewan NTB Isvie Rupaeda Tidak Mampu Hadirkan Saksi, Fihiruddin Berpeluang Menang

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET- Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 11 September 2024.

Ketua Tim Hukum Penggugat, M Ikhwan,S.H.,M.H mengaku bahwa dalam agenda sidang kali ini pihak tergugat yakni Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Fraksi DPRD NTB lainnya tidak dapat menghadirkan saksi.

Baca Juga :  Bupati Loteng HL Pathul Bahri Minta Petani Ikuti Pola Tanam

“Terlihat sangat jelas kesulitan yang dihadapi pihak para tergugat dalam pembuktian dengan tidak mampunya menghadirkan saksi ke hadapan persidangan,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ikhwan dengan sudah diberikannya keterangan oleh beberapa saksi fakta yang dihadirkan penggugat pada agenda sidang lalu, pihaknya telah sangat jelas dan terang telah membuktikan kerugian yang dialami Fihiruddin sesuai dengan 1365 KUH Perdata.

Baca Juga :  Uang Gugatan 105 Miliar Fihir Tampaknya Bakal Lambat Cair

“Memang agak susah membantah fakta yang sudah diajukan Fihiruddin, kita sudah memberikan bukti dan kesaksian yang sempurna,” tegasnya.

Ia mengatakan pada agenda sidang berikutnya, dia mempersilahkan pihak tergugat untuk mengahdirkan saksi untuk dapat diketahui persaksiannya di persidangan.

“Kita ingin tahu juga sejauh mana yang dia ketahui dan sejauh mana dia akan memberikan kesaksian,” tegasnya.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Bikin Geger Warga

Ikhwan meyakini pengadilan akan mengakomodir dan mengabulkan permohonan dari Fihiruddin berdasarkan fakta persidangan.

“Kami telah membuktikan dan memberikan fakta yang komplit bahwa klien kami mengalami kerugian akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat kepada Fihiruddin, sehingga kami yakin yang mulia akan mengabulkan gugatan dari klien kami,” tutupnya.

Penulis : Rissi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI
Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan
Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa’i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 
Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara
Satnarkoba Polres Loteng Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Jonggat
Polres Loteng Didesak Agar Tidak Kendor Dalam Penanganan Kasus Ijazah Palsu Meski Pelapor Sudah Mencabut Laporannya 
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Ponpes di Pringgarata, Pelaku Diamankan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:59 WIB

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:44 WIB

Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:06 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:00 WIB

Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa’i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:22 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Politik Lombokdaily

Mq Iqbal Dengan Ketum PBNW Bertemu Khusus

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:29 WIB