Ada Begal Perampas HP Dengan Senjata Tajam Beraksi! Waspadalah!

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tindakan kejahatan seorang tukang begal, identitasnya diungkap sebagai SM (33), akhirnya mencapai titik terang setelah ditangkap oleh Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota. Penangkapan tersebut dilakukan Kamis lalu sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Lambu, Kabupaten Bima.

Katim Puma 1, Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya, berhasil menggulung pelaku berkat informasi dari korban yang menjadi sasaran begalannya. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun, pada Jumat pagi, 10 Mei 2024.

Baca Juga :  Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Aipda Nasrun menjelaskan bahwa SM melakukan aksinya dengan merampas paksa handphone korban, mengancam dengan senjata tajam. Ancaman tersebut, menurut korban, membuatnya merasa terpaksa menyerahkan barang berharga tersebut. Tak hanya itu, SM juga beraksi bersama rekannya yang seolah menjadi mitra kejahatannya.

“Pelaku merampas handphone korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Ancaman untuk menyerahkan handphone atau akan diterkam oleh senjata tersebut,” jelas Aipda Nasrun.

Lebih lanjut, Tim Puma 1 berhasil mengamankan handphone yang diambil oleh pelaku sebagai hasil dari kejahatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Sosok Kaki Nenyebul dari Tanah, Ternyata!!!

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Tim Puma 1 untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Penangkapan ini merupakan bukti nyata dari kesigapan aparat kepolisian dalam menindak para pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Berita ini 91 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:31 WIB

Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU