Tiga Politisi Ini Serentak Laporkan Dugaan Tipilu 2024

Kamis, 14 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Tiga politisi di NTB ini, pada Rabu 13 Maret 2024, laporkan dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) pada pemilu tahun 2024 ini. Tak main-main, semua pelapor melengkapi laporanya dengan sejumlah bukti.

1. KHAERIL ANWAR SH.MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khaeril Anwar SH.MH., ditemui di Bawaslu NTB usai melakukan proses pelaporan menyampaikan, bahwa terjadi indikasi perbuatan tindak pidana pemilu oleh penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lombok Tengah.

Adapun indikasi itu dilakukan dengan cara dugaan pengelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara pada hampir  di semua Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2024, dari suara semula menjadi suara setelahnya.

Dugaan penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara itu, diduga terjadi pada saat pleno lanjutan hari ke-6 pelaksanaan pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Dapil NTB 8 yang berlokasi di Hotel Lombok Garden Mataram NTB.

“Hari dan tanggal kejadian bahwa peristiwa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara terjadi pada hari senin tanggal 11 Maret 2024,”kata Khaeril Anwar.

Adapun bukti petunjuk kejadian tersebut, adanya tayangan Youtube KPU NTB pada saat acara Pleno lanjutan hari ke-6 rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khsusnya Dapil NTB 8 yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024.

Baca Juga :  Pasangan Puad-Oke Dapat Restu Abah Uhel di Pilkada Lombok Tengah

“Perolehan hasil sanding ulang perolehan suara parpol dan suara masing-masing caleg di parpol yang bersangkutan. Dimana hal itu,  semuanya sudah diketahui oleh KPU NTB dan Bawaslu NTB, sehingga tidak dibutuhkan lagi pembuktian lanjutan,”jelas Khaeril Anwar.

Saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara lanjutan di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Dapil NTB 8 yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 11 Maret 2024 sekitar pukul 14.00-18.00 terkait dengan tindak lanjut saran perbaikan (TL. Sarper) dari Bawaslu Provinsi NTB, diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana pemilu dengan cara penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara hampir terjadi dari semua Parpol dan Caleg Peserta Pemilu 2024;

“Akibat terjadinya peristiwa tersebut maka saya sebagai WNI merasa terpanggil untuk melaporkan kasus yang terjadi yang dapat mencoreng marwah, dan nilai serta hakekat demokrasi di Indonesia yang kita junjung tinggi bersama,”imbuh Khaeril Anwar.

Berdasarkan uraian kejadian atau kronologis tersebut, patut diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu berupa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga :  50 Anggota Dewan Terpilih Mulai Gladi Pelantikan, Rabu 28 Agustus Ambil Sumpah

Perbuatan para Penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjadi Wasit yang adil dan berlaku jujur, namun faktanya di lapanagan merekalah yang diduga mencederai arti dan makna dari pelaksanaan Pemilu yang Demokratis, yang seharusnya dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sesuai dengan ketentuan Kontitusi Negara Republik Indinesia yakni UUD tahun 1945 Pasal 22E ayat (1).

” Bahwa perbuatan para penyelengara pemilu yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu maka sepantasnyalah dilanjutkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut,”harap Khaeril Anwar.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan dikonfirmasi via WA menyampaikan, kalau pihaknya sudah melakukan pencermatan dengan sebaik-baiknya.

“Bahkan saksi dari semua parpol juga hadir saat pelaksanaan pencermatan akibat dari saran perbaikan Bawaslu Provinsi NTB. Bahkan pencermatan dilaksanakan secara terbuka dengan sama-sama membuka C-Hasil,”jelas Hendri.

KPU Lombok Tengah lanjut Hendri,  melaksanakan apa yang menjadi saran perbaikan Bawaslu NTB yang disampaikan melalui KPU NTB.

“Sandingan data nike yang kita bawa ke pleno, dan kami sampaikan di forum Pleno Provinsi NTB. Angka nike tidak muncul tiba-tiba. Bahkan saksi partai menyaksikan proses penyandingan nike,”pungkas Hendri.

2. M.SAMSUL QOMAR S.SOS

Sementara itu, M.Samsul Qomar S.Sos melaporkan dugaan tipilu adanya uang sogokan kepada oknum penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Halangi Arus Lalu Lintas, polisi Langsung Evakuasi 

Menurut MSQ, sapaan akrab politisi ini, sejumlah bukti transfer yang mengindikasikan adanya dana yang mengalir ke oknum penyelengara pemilu ditingkat kecamatan di Lombok Tengah.

“Jadi kita melaporkan dugaan tipilu ini ke Bawaslu Lombok Tengah sesuai arahan Bawaslu NTB. Karena lokus kejadinya di Lombok Tengah,”kata MSQ.

MSQ melaporkan kasus itu ke Bawaslu Lombok Tengah sesuai bukti penerimaan laporan dari Bawaslu Lombok Tengah nomor: 06/LP/PL/Kab/18.06/ II/2024. dengan lampiran sejumlah bukti transfer dan data pengiriman berhasil ke rekening oknum PPK di Loteng.

“Jadi, kalau ada caleg yang bilang tidak benar mungkin karena uang sudah dikembalikan boleh-boleh saja, tapi kan transaksi sudah terjadi, chat pengakuannke saya ada,”kata MSQ.

3. IHKSAN RAMDANY SH

Ihkasan Ramdhani SH melaporkan sejumlah peristiwa dugaan penggelembungan suara di sejumlah kecamatan di Lombok Tengah ke Bawaslu NTB.

Ia menilai, pihak KPU Lombok Tengah dan Bawaslu Lombok Tengah, membiarkan sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di puluhan TPS yang ada di Lombok Tengah.

Untuk itu, pihakanya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu NTB dengan harapan agar laporan tersebut nantinya diteruskan ke Gakkumdu untuk diproses hukum lebih lanjut. (Sadimah)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Aliansi Peduli Demokrasi NTB Ajukan Permohonan Hearing ke DPRD Lombok Tengah Terkait Dugaan Ilegalitas PT Sadhana Arif Nusa
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Berita ini 118 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB