Tanggapi GSD, Begini Penjelasan Bekas Ketua PPK Prabar

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Menanggapi  pernyataan Gerakan Sadar Demokrasi (GSD) dalam pemberitaan sebelumnya berjudul: GSD Minta Bekas Ketua PPK Prabar Tak Diluluskan KPU Loteng, bekas Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) Praya Barat (Prabar), Abdul Manaf tegaskan kalau pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.

Baca Juga :  Berbagai Rangkaian Acara World Water Forum

Ketika ada saksi partai politik, baik itu saksi calon presiden dan wakil presiden, DPR RI ,DPD RI, DPR Provinsi maupun DPRD kabupaten, jika ada yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi, maka pihaknya selaku PPK menyiapkan form keberatan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Loteng Siap Kawal Janji Dinas PU Aspal Jalan Serage-Kumbak

“Form keberatan itu untuk diisi oleh saksi yang bersangkutan.  Dan ketika kami di PPK Praya Barat sudah selesai melakukan rekapitulasi, kemudian menyerahkan D hasil kecamatan, dan semua saksi yang hadir menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, artinya semua saksi menyetujui hasil rekapitulasi tersebut,”jelas Abdul Manaf.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!
Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa
Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC
Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Berita ini 137 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:58 WIB

Masyarakat Desak Kejati NTB Transparansi Uang Sitaan Rp 2,2 Miliar, Aktivis Samsul Qomar : Harus Bisa Ditunjukkan!

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:49 WIB

Tak Jawab Substansi Eksepsi, Jaksa Minta Hakim Langsung Tolak Keberatan Terdakwa

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:50 WIB

Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU