Sebaiknya RSUD Praya Sibuk Urus Kursi Roda Daripada Sibuk Laporkan Warga

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sebaiknya pihak RSUD Praya di Lombok Tengah (Loteng) NTB, sibuk urus soal kurangnya korsi roda di RS tersebut, daripada sibuk laporkan warga yang mengkritiknya.

Demikian diungkapkan aktivis Sosial Media (Medsos) Rudy Lombok, pada Selasa 19 Maret 2024 kepada Lombokdaily.net, menyusul pernyataan Direktur RSUD Praya dr.Mamang Bagianysah yang menyatakan melaporkan seorang warga atas dugaan pencemaran nama dengan undang-undang ITE.

Rudy Lombok lebih lanjut meyampaikan, terlalu berlebihan bila pihak RSUD Praya melaporkan warga karena kritikan. Mestinya pihak RSUD lebih melihat permasalahan yang ada.

“Mestinya sibuk selesaikan permasalahan tentang korsi roda dan pelayanan itu. Itu diutamakan, dibanding sibuk mengurus melaporkan orang dengan undang-undang ITE,”ujar Rudy.

Pria yang pernah sama-sama dengan Tokoh Nasional Azhar Haris melakukan advokasi warga yang kasusnya serupa ini lebih lanjut menyampaikan, kasus tersebut hampir sama dengan yang terjadi saat gempa dulu di Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Saat itu, seorang warga mengunggah status di medsos dengan mengatakan ” Bunuh semua karyawan yang ada di Kantor Bupati KLU. Ujunganya, warga tersebut dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

“Itu kan bentuk kekecewaan dan apresiasi, masalah bahasa dan kata yang digunakan itu kan cara ber-ekspresi seseorang,”jelas Rudy Lombok.

Baca Juga :  Penyelesaian Kasus Tahun 2024 di Polda NTB Meningkat Tajam

Kalau tidak salah lanjut Rudy Lombok, pihak RSUD Praya menjerat warga tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Kalau pencemaran nama baik pada suatu lembaga, seperti rumah sakit ini, ndak bisa kena undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 itu. Karena pasal itu mengatur nama baik personal dan pribadi orang, sementara warga ini kan menyebut lembaga sebagai ekpresi kekesalan saja,”jelas Rudy Lombok.

Untuk itu menurut Rudy, tidak layak hal itu dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum dan Rudy menyebut kalau RSUD  Praya tidak ada kerjaan. Dan apa yang dilakukan dengan melaporkan warga kritis itu, hanya untuk menutupi pelayanan yang “bobrok” di rumah sakit yang dibiayai dari uang rakyat tersebut.

Baca Juga :  Ayo Liburan ke Mandalika, Ini Sederet Event Menarik Yang Bisa Dinikmati

“Dari puluhan kasus ITE yang ada di seluruh Indonesia, rata-raya digunakan hanya untuk menutupi masalah yang lebih besar pada suatu lembaga,”pungkas Rudy Lombok.

Namun demikian, Direktur RSUD Praya, dr.Mamang Bagiansyah berpendapat lain. Berbagai alasan disampaikan dirut muda tersebut, hingga membuat pihaknya harus melaporkan warganya tersebut. Seperti dal pemberitaan Lombokdaily.net sebelumnya. Berikut link-nya:

https://lombokdaily.net/dikritik-atas-dugaan-pelayanan-buruk-rsud-praya-malah-laporkan-warga-ke-polisi/

(Sritazaka)

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Berita ini 587 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Satgas Pangan Polres Lombok Tengah Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam

Senin, 2 Mar 2026 - 16:12 WIB