Sasaka Nusantara Desak Kejati NTB Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menetapkan 13 anggota DPRD NTB sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam kasus “dana siluman” atau pemotongan anggaran program Pokir periode 2019-2024.

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan setelah Kejati NTB melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal 2026. Tiga anggota DPRD NTB, HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga :  Saat Simulasi Sispamkota Pemilu 2024, Kapolda NTB Tegaskan Polisi Netral

Lalu Ibnu Hajar menekankan bahwa dasar hukum gratifikasi di Indonesia didasarkan pada Pasal 12B Jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga menyatakan bahwa 13 anggota DPRD NTB yang menerima uang tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaka Nusantara meminta kepada Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda sidang perkara gratifikasi “dana siluman” anggota DPRD NTB, menunggu penetapan tersangka 13 anggota DPRD penerima dan pihak-pihak yang terlibat. (TOH).

Penulis : Rossi

Editor : TOH

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO
PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  
Uang Parkir Loteng Tembus Rp1,6 Miliar, Tapi Rp1,5 Miliarnya Cuma dari Bandara. Sisanya Kemana?
Ketum ARB: Proyek Pokir DPRD Loteng Harus Transparan
Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas
GADUH REKRUTMEN BPS: LSM LIDIK BONGKAR DUGAAN TITIPAN KADER PKB DI SENSUS EKONOMI 2026
Redam Polemik Peserta MTQ, LPTQ Loteng Gerak Cepat: Iqbal Tetap Utusan, Ahwazi Ikuti TC
Berita ini 65 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:37 WIB

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”

Senin, 22 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:09 WIB

Uang Parkir Loteng Tembus Rp1,6 Miliar, Tapi Rp1,5 Miliarnya Cuma dari Bandara. Sisanya Kemana?

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:23 WIB

Ketum ARB: Proyek Pokir DPRD Loteng Harus Transparan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Unjuk Rasa Lombokdaily

Senin Besok, Aliansi Pemuda Loteng Turun Aksi di Kejari Praya

Rabu, 15 Jul 2026 - 15:06 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

88 Kepsek SMP se Loteng Dibimtek, Sekolah Wajib Transparan Soal Anggaran

Selasa, 14 Jul 2026 - 17:29 WIB