Sasaka Nusantara Desak Kejati NTB Segera Tersangkakan 13 Anggota DPRD NTB Penerima Gratifikasi

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Ketua Umum Sasaka Nusantara NTB, Lalu Ibnu Hajar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk segera menetapkan 13 anggota DPRD NTB sebagai tersangka penerima gratifikasi dalam kasus “dana siluman” atau pemotongan anggaran program Pokir periode 2019-2024.

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan setelah Kejati NTB melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada awal 2026. Tiga anggota DPRD NTB, HK (Ketua Komisi IV), IJU, dan MNI, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Kelembagaan 80 Ribu Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih 

Lalu Ibnu Hajar menekankan bahwa dasar hukum gratifikasi di Indonesia didasarkan pada Pasal 12B Jo. Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia juga menyatakan bahwa 13 anggota DPRD NTB yang menerima uang tidak melaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk bebas dari jeratan hukum.

Baca Juga :  DPP Gerindra Tetapkan Gede Ramdan Menjadi Ketua DPRD Definitif periode 2024-2029

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaka Nusantara meminta kepada Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk menunda sidang perkara gratifikasi “dana siluman” anggota DPRD NTB, menunggu penetapan tersangka 13 anggota DPRD penerima dan pihak-pihak yang terlibat. (TOH).

Penulis : Rossi

Editor : TOH

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Redam Polemik Peserta MTQ, LPTQ Loteng Gerak Cepat: Iqbal Tetap Utusan, Ahwazi Ikuti TC
Polres Lombok Tengah Sembelih 11 Sapi dan 5 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Polsek hingga Ratusan Warga
BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA
8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL
Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta
Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata
ARB Soroti Dugaan Kebocoran PAD Lombok Tengah, Desak Perbaikan Gaji Nakes PPPK Paruh Waktu
Bukan Di-Hack! Trik Psikologis Penipu WhatsApp Bermodal Foto Pejabat yang Harus Kita Waspadai
Berita ini 63 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:20 WIB

Redam Polemik Peserta MTQ, LPTQ Loteng Gerak Cepat: Iqbal Tetap Utusan, Ahwazi Ikuti TC

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:39 WIB

Polres Lombok Tengah Sembelih 11 Sapi dan 5 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Polsek hingga Ratusan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:16 WIB

BIAO, TAMAN ATAU TERMINAL? PEMERINTAH DISINDIR ‘NDEK TAOK GAWEK’ URUS JALUR MAUT PRAYA

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:10 WIB

8 BULAN DI BALIK JERUJI AKHIR PERJALANAN POLITIK ABAH UHEL

Jumat, 24 April 2026 - 08:18 WIB

Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:35 WIB