LOMBOKDAILY.NET. PRAYA – Rencana aksi demonstrasi dan diskusi publik di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada Selasa, 20 Oktober 2026 mendatang diprotes wartawan.
Protes muncul karena dalam surat pemberitahuan aksi yang beredar, tertulis peserta aksi sekitar 500 orang dan media online/cetak. Aksi dijadwalkan jam 09.30 WITA sampai selesai di kantor Kejari Lombok Tengah.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Tengah, Lalu Amrillah, menyayangkan pencantuman media sebagai peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya itu keliru dan harus diluruskan. Tugas media adalah meliput, mencari dan menyampaikan informasi ke publik, bukan menjadi peserta demo.
“Kami keberatan apabila media dicantumkan sebagai peserta demonstrasi. Media seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang melakukan peliputan secara independen, bukan sebagai bagian dari massa aksi,” tegas Amrillah.
Amrillah menjelaskan, media tetap boleh dan wajib meliput aksi demo tersebut secara profesional dan independen. Namun jika ditulis sebagai peserta, kesannya media menjadi bagian dari penyelenggara. Hal itu bisa merusak independensi dan netralitas berita.
“Terlepas itu media sendiri atau kolega, tempatkan posisi media secara proporsional. Kami diatur oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
PWI Loteng meminta panitia segera mengklarifikasi dan memperbaiki surat tersebut. Jika mengundang wartawan, cukup tulis sebagai “media/pers peliput”, bukan sebagai peserta demo.
Amrillah menegaskan, jika surat itu tidak ditarik, PWI akan melayangkan somasi kepada lembaga atau pribadi yang mencatut nama media.
“Kami tidak perlu dicantumkan namanya di setiap aksi. Sebagai tugas dan fungsi kami, tanpa diundang pun kami akan datang meliput,” tutupnya. Editor : Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net



















