PPP Putuskan M. Sahiburrahban Jadi Anggota DPRD Loteng Sisa masa Bakti 2024-2029

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan M. Sahiburrahban untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 20 September 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Partai berpendapat bahwa Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H. Jumedan, S.Pd.I tidak sah dan batal demi hukum. Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M. Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.

Baca Juga :  Tiga Politisi Ini Serentak Laporkan Dugaan Tipilu 2024

Kuasa hukum M. Sahiburrahban, Ikhsan Ramdhani, SH., MH. dan Lalu Abdul Wahid, SH., menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memperjuangkan dan mengemban amanah ini sesuai konstitusi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Sahiburrahban sebelumnya diusulkan sebagai pengganti Lalu Nursa’i melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah. Pengajuan ini dilakukan karena Lalu Nursa’i tersandung kasus dan telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Negeri (incrah), serta Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin telah mengundurkan diri dari Partai PPP pada Mei 2024.”Jelas Ramdhani Dijakarta 23 September 2025.

Baca Juga :  Pastikan Lokasi Kunjungan Capres Aman, Subsatgas Jibom Satgas Tindak OMB Rinjani 2023-2024 lakukan Sterilisasi

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengabulkan gugatan M Sahiburrahban karena Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H Jumedan, S.Pd.I dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Berikut alasan-alasan yang mungkin mendasari putusan ini. Prosedur Tidak Sesuai Pengusulan PAW tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Baca Juga :  PKB Siapkan Kader Berlaga Pilkada 2030 Diloteng

Keputusan Tidak Berdasar

Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H Jumedan, S.Pd.I tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan partai.

Pengajuan Gugatan.

M Sahiburrahban memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena proses PAW yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan partai.” Dengan putusan ini, Mahkamah Partai PPP memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.” Tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dukungan Ketua DPC Partai Demokrat NTB Menguat untuk Amrul Jihadi Pimpin DPD
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC
Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan
Dr. H. M. Nursiah Resmi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok Tengah Periode 5 Tahun ke Depan
Musda Ke-XI Partai Golkar Lombok Tengah Berlangsung di Raja Hotel Kuta Mandalika
Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah
Berita ini 71 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 30 Maret 2026 - 13:48 WIB

Dukungan Ketua DPC Partai Demokrat NTB Menguat untuk Amrul Jihadi Pimpin DPD

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:50 WIB

Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:05 WIB

Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB