PPP Putuskan M. Sahiburrahban Jadi Anggota DPRD Loteng Sisa masa Bakti 2024-2029

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan M. Sahiburrahban untuk menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029. Putusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim yang dilaksanakan pada 20 September 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Partai berpendapat bahwa Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H. Jumedan, S.Pd.I tidak sah dan batal demi hukum. Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M. Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.

Baca Juga :  Intip Sosok Oke Wiredarme, Pengusaha Muda yang Maju Pilkada Loteng

Kuasa hukum M. Sahiburrahban, Ikhsan Ramdhani, SH., MH. dan Lalu Abdul Wahid, SH., menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam memperjuangkan dan mengemban amanah ini sesuai konstitusi perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Sahiburrahban sebelumnya diusulkan sebagai pengganti Lalu Nursa’i melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah. Pengajuan ini dilakukan karena Lalu Nursa’i tersandung kasus dan telah ditetapkan oleh putusan Pengadilan Negeri (incrah), serta Haji Jumedan dan Muhammad Najib Daud Muhsin telah mengundurkan diri dari Partai PPP pada Mei 2024.”Jelas Ramdhani Dijakarta 23 September 2025.

Baca Juga :  Sidang 105 Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengabulkan gugatan M Sahiburrahban karena Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H Jumedan, S.Pd.I dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Berikut alasan-alasan yang mungkin mendasari putusan ini. Prosedur Tidak Sesuai Pengusulan PAW tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

Baca Juga :  BangAbah Dido'akan Tuan Guru Bagu

Keputusan Tidak Berdasar

Surat Keputusan penggantian Lalu Nursa’i dengan H Jumedan, S.Pd.I tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan partai.

Pengajuan Gugatan.

M Sahiburrahban memiliki hak untuk mengajukan gugatan karena proses PAW yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan partai.” Dengan putusan ini, Mahkamah Partai PPP memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP, PH DPW PPP Provinsi NTB, dan DPC PPP Kab. Lombok Tengah untuk mengajukan M Sahiburrahban sebagai Anggota Legislatif Pergantian Antar Waktu DPRD Kab. Lombok Tengah sisa masa bakti 2024-2029.” Tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Fraksi NasDem Soroti APBD 2027 Lombok Tengah: Dari Dampak MotoGP Rp 5 Triliun Hingga Nasib Desa
FRAKSI PBR SOROTI APBD 2027 LOTENG Rp2,5 TRILIUN: JANGAN HANYA FOKUS DI MANDALIKA
Menuju Indonesia Emas 2045, Muazim Akbar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Praya
KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD
TKD Pusat Dipangkas, Gerindra DPRD Loteng: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!
Digembleng 3 Hari di Sedau Rasa Hambalang, 500 Pemuda NTB Siap Jadi Laskar Gerindra
Fraksi Bintang Rakyat Soroti APBD Perubahan Loteng 2026: Pendapatan Sah Anjlok Rp17 Miliar
Fraksi PKS Terima Perubahan APBD Lombok Tengah 2026, Tapi Ingatkan: Yang Dibutuhkan Manfaat 100%, Bukan Sekadar Serapan 100%
Berita ini 89 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Fraksi NasDem Soroti APBD 2027 Lombok Tengah: Dari Dampak MotoGP Rp 5 Triliun Hingga Nasib Desa

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:21 WIB

FRAKSI PBR SOROTI APBD 2027 LOTENG Rp2,5 TRILIUN: JANGAN HANYA FOKUS DI MANDALIKA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Menuju Indonesia Emas 2045, Muazim Akbar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Praya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:56 WIB

KANTOR DESA KABUL SEMPAT DISEGEL, KADIS PMD: ITU GAWE PANITIA, BUKAN GAWE DPMD

Rabu, 16 September 2026 - 06:34 WIB

TKD Pusat Dipangkas, Gerindra DPRD Loteng: Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Ratusan Santri di Lombok Tengah Peringati Hari Santri Nasional 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 23:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Perkuat Akses Keuangan UMKM, Wabup Lombok Tengah Hadir di Rakornas TPAKD 2026

Kamis, 22 Okt 2026 - 19:42 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Jawab Pandangan Fraksi DPRD, Pemda Loteng Paparkan Prioritas APBD 2027

Kamis, 22 Okt 2026 - 06:46 WIB