LOMBOKDAILY.NET – Pengurus Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK);Lombok Tengah, Sukron mengingatkan kepada pelapor dengan tuduhan dugaan ijazah palsu S1 milik SH yang juga adalah ketua GPK.
Sukron tegaskan, kalau sang ketua tidak pernah melakukan pendaftaran saat nyaleg dengan menggunakan ijazah S1 namun hanya dengan menggunakan ijazah paket C setara dengan SMA/sederajat.
“Ingat akan ancaman UU ITE terhadap siapa saja yang mendiskreditkan dan mentransmisikan dokumen yang bukan milik SH,” tegas Sukron, Senin 18 Nopember 2024 dalam rilisnya.
Sukron mengatakan, pelapor sepertinya tidak paham bagaimana mekanisme kamar per kamar pada data caleg yang ada di KPU Loteng, yang berasal dari internal partai sampai bagaimana masuk ke silon, sikadeka, sirekap dan lainnya.
“Pelapor ini kan caleg di luar PPP yang sok tahu dan mencampuri urusan internal partai lain,” ujarnya.
Dari jauh hari, polemik ijazah S1 yang diduga milik SH ter-endus sejak bergulirnya permasalahan dugaan ijazah palsu milik LN, namun oleh SH sudah dibantah melalui media, bahwa dirinya tidak pernah mengenyam pendidikan S1 dan hanya lulus paket C.
“Persoalan ini sudah clear. Dimana adminduk SH mulai dari KTP, KK sampai pada administrasi persyaratan calegnya tahun 2024 lalu tidak pernah menggunakan ijazah S1 dan hanya paket C saja,” jelasnya.
Jikapun ada tertera di silon yang bertuliskan gelar, hal itu harus dipelajari siapa yang bertanggung jawab atas upload data di silon tersebut. Kuat dugaan, pengaploud data silon salah memasukkan gelar pada nama SH.
“Caleg itu ada kontrol data pribadinya yang mempunyai kata sandi khusus setelah dilakukan verifikasi dari silon. Jika ada perbedaan data yang muncul antara silon dan sikadeka, patut dipertanyakan dan ditelusuri oknumnya,” imbuhnya.
Ia mengingatkan baik kepada pelapor dan oknum yang sudah menyebarkan/mentransmisikan data adminduk ataupun ijazah yang bukan milik SH akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Saat ini kami masih pantau proses penyelidikan di Polres Loteng untuk mengetahui mens rea dari pelapor dan oknum yang ingin menjatuhkan SH. Jika jelas maka akan ada upaya hukum dari SH kedepannya,” ancamnya.
Selain itu ia menyikapi statemen Mantan Ketua KPU Loteng Lalu Darmawan di media dimana akan memberikan keterangan terkait proses pencantuman nama gelar pada persyaratan caleg tahun 2024 merupakan teoritis belaka sebab ia dinilai sudah gagal melakukan proses verifikasi faktual terhadap persyaratan caleg tahun 2024.
“Saya nilai mantan Ketua KPU Loteng itu dulu bekerja asal-asalan terbukti adanya caleg PPP yang saat ini dinyatakan tersangka dan ditahan oleh Polres Loteng atas dugaan pemalsuan ijazah saat dia nyaleg 2024,” tutupnya.