Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kasta NTB DPD lombok tengah menyatakan prihatin atas beredarnya informasi dugaan adanya oknum anggota DPRD lombok tengah yang ikut menjadi bagian dari penyedia program makan bergizi gratis (MBG)

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah Lalu Suandi menyebut, pelibatan dan keterlibatan oknum anggota dewan sebagai pemilik dapur atau penyedia makanan bergizi gratis bagi siswa tersebut adalah pelanggaran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dimana dinyatakan bahwa anggota DPR tidak diperbolehkan menjadi pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang sumber anggaranya dari APBN atau APBD.

Baca Juga :  Ketua ASD Tagih Janji Penyidik Polres Loteng

Keterlibatan oknum anggota dewan sebagai pelaku usaha dalam program MBG tersebut berpotensi membuat peran dan tugas pengawasan yang harus dijalankan DPRD tidak berjalan, karena tidak mungkin anggota dewan mengawasi dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi program MBG ini masih perlu pengawasan, sebab masih banyak hal yang perlu disempurnakan. Minggu ini saja ada siswa diduga keracunan makanan yang berasal dari MBG yang dibagikan di sekolah di Lombok Tengah,” Kata Lalu Suandi, Jumat 25 April 2025 dalam rilisnya.

Baca Juga :  Tanpa Tambang, Ekonomi NTB Tumbuh 5,57 Persen

Kalau pelaku MBG sendiri adalah anggota dewan misalnya, bagaimana mereka bisa memberikan saran kritik dan masukan untuk perbaikan dan kepastian layanan menu makanan yang baik sehat dan hygienis kepada para pengusaha yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional sebagai penanggung jawab MBG tersebut, jika mereka sendiri ikut terlibat di dalamnya.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan Pariwisata NTT, ITDC Dukung Penyelenggaraan Komodo Travel Mart 2024 di GMCC, The Golo Mori

“Oleh karena itu kami meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memanggil oknum-oknum yang diduga ikut serta sebagai suplayer Program makan bergizi gratis tersebut, agar tidak terjadi abuse of power dan kerancuan tugas dan wewenang sebagai anggota dewan yang sejatinya berperan sebagai alat kontrol negara terhadap jalanya seluruh program pemerintah,” pungkas Lalu Suandi.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pusat Informasi Geopark Rinjani Diresmikan, NTB Perkuat Status Warisan Dunia UNESCO
Gandeng Pemkab Loteng, Alfamart Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Ritel dan Kurasi Produk
Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM
SAPU SAE Hadir di Lombok Tengah, Tawarkan Solusi Jemput Sampah Berbasis Aplikasi
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Raja Hotel Kuta Mandalika Tawarkan Pengalaman Menginap “The Royal of Mandalika”, Bidik Tamu Event Sirkuit dan Wisatawan Premium
Korupsi Insentif Pajak PPJ Rp1,8 M, Tiga Eks Pejabat Bapenda Loteng Dituntut Penjara dan Sita Harta
Cegah Suap Izin, Kejari Loteng Ultimatum “Calo Berseragam” di Sektor Pariwisata
Berita ini 98 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 4 Mei 2026 - 07:56 WIB

Pusat Informasi Geopark Rinjani Diresmikan, NTB Perkuat Status Warisan Dunia UNESCO

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:33 WIB

Gandeng Pemkab Loteng, Alfamart Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Ritel dan Kurasi Produk

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

SAPU SAE Hadir di Lombok Tengah, Tawarkan Solusi Jemput Sampah Berbasis Aplikasi

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:10 WIB