Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kasta NTB DPD lombok tengah menyatakan prihatin atas beredarnya informasi dugaan adanya oknum anggota DPRD lombok tengah yang ikut menjadi bagian dari penyedia program makan bergizi gratis (MBG)

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah Lalu Suandi menyebut, pelibatan dan keterlibatan oknum anggota dewan sebagai pemilik dapur atau penyedia makanan bergizi gratis bagi siswa tersebut adalah pelanggaran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dimana dinyatakan bahwa anggota DPR tidak diperbolehkan menjadi pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang sumber anggaranya dari APBN atau APBD.

Baca Juga :  "Bau Tak Sedap" Tercium dari Proyek PUPR Loteng Senilai Rp.1,2 M

Keterlibatan oknum anggota dewan sebagai pelaku usaha dalam program MBG tersebut berpotensi membuat peran dan tugas pengawasan yang harus dijalankan DPRD tidak berjalan, karena tidak mungkin anggota dewan mengawasi dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi program MBG ini masih perlu pengawasan, sebab masih banyak hal yang perlu disempurnakan. Minggu ini saja ada siswa diduga keracunan makanan yang berasal dari MBG yang dibagikan di sekolah di Lombok Tengah,” Kata Lalu Suandi, Jumat 25 April 2025 dalam rilisnya.

Baca Juga :  SAPU SAE Hadir di Lombok Tengah, Tawarkan Solusi Jemput Sampah Berbasis Aplikasi

Kalau pelaku MBG sendiri adalah anggota dewan misalnya, bagaimana mereka bisa memberikan saran kritik dan masukan untuk perbaikan dan kepastian layanan menu makanan yang baik sehat dan hygienis kepada para pengusaha yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional sebagai penanggung jawab MBG tersebut, jika mereka sendiri ikut terlibat di dalamnya.

Baca Juga :  KPK Mulai Soroti Kegiatan PT TCN di Gili Tramena, Kasta NTB Dukung Penuh

“Oleh karena itu kami meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memanggil oknum-oknum yang diduga ikut serta sebagai suplayer Program makan bergizi gratis tersebut, agar tidak terjadi abuse of power dan kerancuan tugas dan wewenang sebagai anggota dewan yang sejatinya berperan sebagai alat kontrol negara terhadap jalanya seluruh program pemerintah,” pungkas Lalu Suandi.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PDAM Loteng di Persimpangan: Pakar Desak Transparansi Uang Pelanggan dan Evaluasi Direksi
Pakar Lingkungan Desak ITDC Terbuka Soal CSR, Rangkul Pers dan Kreator Mandalika
SADE HARUS BANGKIT, TAPI WAJAH ASLINYA JANGAN HILANG
GEGER! Ikan Laut Dalam 4 Meter Terdampar di Pantai Pink, Pakar NTB: Bukan Tanda Gempa, Jangan Panik
Lima Bulan di Loteng, Kasi Intel Kejari Alfa Dera Pamit ke Jogja: Jaga Lombok, Jangan Sampai Sasak Jadi Tamu di Rumah Sendiri
Peringati Hari Juang Polri, Kapolda NTB: Semangat Polisi Pejuang 1945 Harus Tetap Hidup
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar
Berita ini 101 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 07:21 WIB

PDAM Loteng di Persimpangan: Pakar Desak Transparansi Uang Pelanggan dan Evaluasi Direksi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Pakar Lingkungan Desak ITDC Terbuka Soal CSR, Rangkul Pers dan Kreator Mandalika

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:43 WIB

SADE HARUS BANGKIT, TAPI WAJAH ASLINYA JANGAN HILANG

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:40 WIB

GEGER! Ikan Laut Dalam 4 Meter Terdampar di Pantai Pink, Pakar NTB: Bukan Tanda Gempa, Jangan Panik

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Lima Bulan di Loteng, Kasi Intel Kejari Alfa Dera Pamit ke Jogja: Jaga Lombok, Jangan Sampai Sasak Jadi Tamu di Rumah Sendiri

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB