Pendapat Kasta NTB, Anggota Dewan Tak Boleh Terlibat MBG, Ini Alasanya!

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Kasta NTB DPD lombok tengah menyatakan prihatin atas beredarnya informasi dugaan adanya oknum anggota DPRD lombok tengah yang ikut menjadi bagian dari penyedia program makan bergizi gratis (MBG)

Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah Lalu Suandi menyebut, pelibatan dan keterlibatan oknum anggota dewan sebagai pemilik dapur atau penyedia makanan bergizi gratis bagi siswa tersebut adalah pelanggaran UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dimana dinyatakan bahwa anggota DPR tidak diperbolehkan menjadi pegawai BUMN, BUMD atau badan lain yang sumber anggaranya dari APBN atau APBD.

Baca Juga :  Lombok Tengah All Out Sambut MTQ NTB XXXI, 977 Kafilah Siap Berlaga 9–15 Juni

Keterlibatan oknum anggota dewan sebagai pelaku usaha dalam program MBG tersebut berpotensi membuat peran dan tugas pengawasan yang harus dijalankan DPRD tidak berjalan, karena tidak mungkin anggota dewan mengawasi dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apalagi program MBG ini masih perlu pengawasan, sebab masih banyak hal yang perlu disempurnakan. Minggu ini saja ada siswa diduga keracunan makanan yang berasal dari MBG yang dibagikan di sekolah di Lombok Tengah,” Kata Lalu Suandi, Jumat 25 April 2025 dalam rilisnya.

Baca Juga :  Bebet Mandalika: "Yang Menyebut Kami Gerombolan, Upaya Menutup Siapa Penyerobot Lahan Sesungguhnya"

Kalau pelaku MBG sendiri adalah anggota dewan misalnya, bagaimana mereka bisa memberikan saran kritik dan masukan untuk perbaikan dan kepastian layanan menu makanan yang baik sehat dan hygienis kepada para pengusaha yang menjadi mitra Badan Gizi Nasional sebagai penanggung jawab MBG tersebut, jika mereka sendiri ikut terlibat di dalamnya.

Baca Juga :  Viral Soal Toko Swalayan di Lombok Tengah, Kasat Pol PP: Sanksi Perda 7 Hanya Administratif, Tak Ada Pidana

“Oleh karena itu kami meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk memanggil oknum-oknum yang diduga ikut serta sebagai suplayer Program makan bergizi gratis tersebut, agar tidak terjadi abuse of power dan kerancuan tugas dan wewenang sebagai anggota dewan yang sejatinya berperan sebagai alat kontrol negara terhadap jalanya seluruh program pemerintah,” pungkas Lalu Suandi.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
15 Kloter Tiba, Bandara Lombok Tutup Debarkasi Haji
Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  
GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah
Uang Parkir Loteng Tembus Rp1,6 Miliar, Tapi Rp1,5 Miliarnya Cuma dari Bandara. Sisanya Kemana?
Ketum ARB: Proyek Pokir DPRD Loteng Harus Transparan
Winengan Dinilai Figur Kuat Pimpin Demokrat NTB, Tapi DPC Loteng Pertanyakan Keseriusan  
Berita ini 99 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:12 WIB

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:20 WIB

15 Kloter Tiba, Bandara Lombok Tutup Debarkasi Haji

Senin, 22 Juni 2026 - 19:29 WIB

Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:20 WIB

GEMPAR! Tanah Hj Baiq Supilawati di Selong Blanak ‘Raib’ Dibeli Orang Jakarta, Diduga Ada Mafia Tanah

Minggu, 14 Juni 2026 - 00:09 WIB

Uang Parkir Loteng Tembus Rp1,6 Miliar, Tapi Rp1,5 Miliarnya Cuma dari Bandara. Sisanya Kemana?

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PORWADA NTB 2026 Dibuka, Wartawan Diajak Sehat dan Solid

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:00 WIB

Lombokdaily Internasional

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut Hari Bhayangkara, Sat Samapta Polres Loteng Bantu Warga Kekeringan

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:48 WIB