LOMBOKDAILY.NET – SatReskrim Polres Loteng resmi menahan oknum Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah terpilih periode 2024-2029 inisial LN dari Fraksi PPP. Penahanan dilakukan polisi setelah sebelumnya dilakukan pemanggilan Kepada LN. Adapun LN diduga ditahan polisi Karena diduga menggunakan Ijazah Palsu paket C pada saat pendaftaran caleg.
“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S, IK Selasa 15 Oktober 2024.
Penahan terhadap saudara LN dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada hari selasa tanggal (15/10).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama pada Jumat (11/10) kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” kata Iwan menerangkan.
Sehingga, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap suadara LN usai pihak penyidik melakukan pemeriksaan.
“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober s/d 3 November 2024,”jelasnya.
“Apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan lebih lanjut pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan kepada jaksa penuntut umum,” tutup Kapolres.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net