Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Rabu, 20 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) Dr putri Ayu Wulandari SH MH, didampingi Bupati Loteng HL Pathul Bahri, SIP, MAP, Kapolres Loteng, Dandim 1602 melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya di halaman kantor Kejari Praya pada Rabu 20 Agustus 2025.

Kejari Praya Dr Putri Ayu Wulandari SH MH, menyatakan, Pemusnahan ini berdasarkan putusan Pengadilan Praya dan mencakup sekitar 54 jenis putusan yang terdiri dari

Narkotika, seberat 180,24 gram sabu sabu dan KDRT Barang Dagang, Senjata tajam, serta beberapa jenis alat kejahatan lainnya. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan, pengungkapan Perkara terhitung dari bulan Januari hingga Agustus 2025, tindak pidana narkotika terdiri dari 31 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip, timbangan Narkoba, senjata tajam dan lainnya.

“sedikitnya 1 gram harganya Rp 1,5 juta, maka kalau 180 gram sekitar Rp 200 jutaan nilai dari Narkotika yang kita musnahkan, selanjutnya Pemusnahan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng dan Caleq PPP juga ikut dimusnahkan,” jelas Wulandari

Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mengurangi tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda di kabupaten Loteng.

Berikut adalah beberapa pasal yang terkait dengan pengedar dan pengguna narkoba

Pengedar Narkoba

Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Narkotika: Menjual, menjadi perantara jual beli, atau menyerahkan narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar. Pasal 35 UU Narkotika, Orang yang melakukan kegiatan menyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga :  Malam Puncak BauNyale Berlangsung Sederhana dan Meriah, Bq Uswatun Hasanah Dinobatkan

Pengguna Narkoba

Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika: Menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun (golongan I), 2 tahun (golongan II), dan 1 tahun (golongan III).

– Pasal 54 UU Narkotika: Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sanksi

Pengedar narkoba dapat diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika melibatkan jaringan besar atau jumlah besar. Pengguna narkoba dapat dikenakan pidana penjara atau rehabilitasi tergantung pada jenis narkotika yang digunakan.

Baca Juga :  Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Pemusnahan ini diikuti oleh Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Komandan Kodim 1620 Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Suhardi, Kepala Rumah Tahanan Kelas II Praya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Murdi AP, Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, Aipda Samsul Hakim, serta Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online
Siap Sambut MTQ, Pol PP Loteng Imbau Pedagang: Bawa Pulang Gerobak, Jangan Parkir di Masjid Agung 
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pathul: “Pancasila Bintang Penuntun dan Jangkar Moral Bangsa”
Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam
BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur
PEMDA LOMBOK TENGAH DAN PDAM TIRTA ARDHIA RINJANI PERKUAT KERJA SAMA PELAYANAN AIR BERSIH DI KEK MANDALIKA
Skandal Jual-Beli Titik SPPG Terbongkar, Kerugian Capai Rp950 Juta: Polisi Tetapkan Penyidikan Hari Ini
Berita ini 41 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Siap Sambut MTQ, Pol PP Loteng Imbau Pedagang: Bawa Pulang Gerobak, Jangan Parkir di Masjid Agung 

Senin, 1 Juni 2026 - 11:59 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pathul: “Pancasila Bintang Penuntun dan Jangkar Moral Bangsa”

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU