LOMBOKDAILY.NET – Diduga membuat seorang ibu dan balitanya trauma dan teraniaya secara fisiologis, Kode HAM NTB akan laporkan oknum Depcollector (DC) dengan tuduhan telah melakukan perbuatan tak menyenangkan.
Ketua Kode HAM NTB, Ali Wardana pada Sabtu 9 Desember 2023, saat hearing di Mapolres Lombok Tengah untuk meminta penjelasan terkait peristiwa dugaan perampasan oleh oknum DC yang sebelumnya diberitakan media ini.
Pada hearing yang dihadiri oleh Kapolsek Praya, Iptu. Susan Vera Sualang, Kanit Pidum Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda. Ramdan, SH serta sejumlah penyidik yang menangani kasus tersebut, Ali Wardana menyampaikan kekesalanya atas dugaan perampasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum DC dari sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan BCA Finance. Apalagi pada peristiwa itu, disinyalir turut diduga dikakukan oleh oknum anggota polisi.
“Dari runutan informasi kronologi awal yang kami terima dari korban, maka wajar saja masyarakat punya persepsi bahwa oknum polisi ada yang turut serta membantu pada peristiwa tersebut,”kata Ali Wardana.
Dimana oknum DC ini diduga memaksa Ibu Leni yang saat itu bersama balitanya yang baru umur 4 tahun untuk masuk ke mobilnya sendiri, kemudian dibawa ke Polsek Praya. Pada peristiwa tanggal 6 di Pasar Renteng Praya itu, diduga kuat ada anggota polisi yang turut serta.
“Tindakan oknum DC itu kami anggap kekerasan secara verbal atau fisiologis terhadap perempuan dan anak. Kami akan melaporkan hal tersebut,”tegas Ali Wardana.
Pada kesempatan tersebut, Ali Wardana juga mempertanyakan sikap kepolisian yang dinilainya aneh, karena setelah mobil yang saat itu sedang dikuasai Ibu Leni di Polsek Praya, kurang dari sejam mobil itu justeru diberikan ke pihak DC.
Kapolsek Praya Iptu. Susan Vera Sualang pada kesempatan tersebut menyatakan dengan tegas, kalau pihak kepolisian sama sekali tidak terlibat pada kejadian tanggal 6 Desember 2023 di Pasar Renteng Praya seperti dugaan yang disampaikan pada pemberitaan sebelumnya.
Susan sapaan akrab Kapolsek perempuan pertama di jajaran Mapolres LomboknTengah ini menjelaskan, bahwa kejadian sesungguhnya tidak seperti pemberitaan sebelumnya.
Pada peristiwa itu, salah seorang anggota polisi yang adalah seorang anggota Satuan Intel, datang ke lokasi setelah pihak kepolisian menerima informasi dari warga, kalau ada peristiwa keributan di Pasar Renteng Praya.
“Jadi, salah seorang anggota intel datang ke lokasi kejadian, setelah mendapat informasi dari warga kalau ada keributan di Pasar Renteng. Sesampai di sana, anggota itu mencoba melerai dan mengarahkan untuk dimediasi di Mapolsek,”terang Kapolsek.
Di Mapolsek, Ibe Leni ternyata diduga lupa membawa surat-surat bukti kepemilikan kendaraan. Sementara dari pihak DC, mampu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan kendaraan. Dan setelah dicek, surat-surat kendaraan itu sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin mobil yang dikendarai Ibu Leni.
“Sekarang masalah ini kami serahkan ke Mapolres, begitu juga dengan mobilnya kita serahkan ke Polres untuk proses selanjutnya. Karena, ternyata sudah ada laporan polisi masuk terkait kendaraan itu,”tandas Kapolsek.
Adapun Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lombok Tengah, Ipda. Ramdan, SH meminta kepada pihak Ibu Leni untuk menyampaikan bagaimana masalah tersebut akan diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan terjadi debat kusir.
Dijelaskanya, kalau persoalan tersebut telah lama dilaporkan oleh pihak finance melalui mitra perusahaan debcolecctor dan telah naik ke tahap penyidikan. Dan sejumlah pihak terkait, telah diperiksa dan hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BPA). Artinya, kasus tersebut tetap berlanjut dan mobil tersebut saat ini disita oleh pihak kepolisian sebagai Barang Bukti (BB).
“Kalau Ibu Leni mau uang gadainya dikembalikan, nanti kami usahakan uangnya kembali dari tempat Almarhum bapak ibu menerima gadai itu. Nanti kasusnya akan kita lanjutkan, baik undang-undang vidusianya dan lainya,”tegas Kanit.
Bila semua pihak ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara damai, maka pihak kepolisian juga siap untuk menghadirkan para pihak, untuk segera dilakukan pertemuan mediasi. Karena pada dasarnya, sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian lebih mengutamakan restoratife justice untuk menyelesaikan setiap aduan masyrakat, apalagi delik aduan.
Staf Internal PT.Lombok Nusantara Indonesia, Andi Ilhami Taufik diminta pendapatnya atas rencana Kode HAM NTB untuk melaporkan oknum petugas debcollector diperusahaanya yang diduga telah melakukan tindak pidana dugaan tidak menyenangkan pada peristiwa tersebut menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan hal tersebut.
“Kami bukan petugas lapangan, jadi kami belum bisa memberikan keterangan banyak terkait persoalan itu. Nanti kita mencoba untuk melakukan koordinasi dengan kawan-kawan di lapangan itu terlebih dahulu. Kalau akan ada laporan, kami menunggu laporan itu,”kata Andi Ilhami Taufik.
Saat ditanya, apakah apa yang telah dilakukan oleh oknum DC dalam peristiwa yang dialami Ibu Leni, Andi Ilhami Taufik, lagi-lagi menegaskan, kalau pihaknya akan melakukan koordinasi terkait dengan hal tersebut.