Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM – Banding M. Fihiruddin melawan Ketua DPRD NTB Bq Isvie  dkk dalam perkara Nomor 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr diputus oleh Pengadilan Tinggi NTB.

Pengadilan Tinggi NTB telah memutuskan melalui Putusan No, 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal, 22 Januari 2025, dengan amar berbunyi:

1.Menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomer, 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. tanggal 15 November 2024.

Selain itu, dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Neit Onntvanklijke verklaard).

Baca Juga :  SKANDAL PENDIDIKAN LOTENG: MARK-UP, DOKUMEN HILANG, KADIS SEMBUNYI

Pengacara Fihir yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat, M. Ihwan SH.MH, atau yang akrab disapa Iwan Slenk, menyatakan, bahwa dengan terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi Mataram yang membatalkan Putusan PN. Mataram tersebut maka terlihat sangat jelas dan terang benderang bahwa PN Mataram telah keliru dalam menerapkan hukum.

“Bahwa dengan ditolaknya permohonan ganti rugi dari M.Fihirudin oleh PN Mataram, maka segala hak ganti rugi yang harus di dapatkan oleh Fihiruddin yang telah diatur dan dijamin Undang-Undang tertutup sama sekali,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilih-pilih Orang? Warga Labulia Bongkar Dugaan Pemilihan BPD ‘Siluman’ Tanpa Sosialisasi”

Namun dengan dibatalkannya Putusan PN Mataram, Fihir kembali berpeluang mendapat haknya.

“Namun dengan dibatalkannya Putusan tersebut kembali Fihiruddin mendapatkan peluang untuk meraih haknya,” ujarnya.

Berkaitan dengan terbitnya Putusan PT tersebut, Iwan Slenk menyatakan, Kami akan menunggu reaksi dari pihak terbanding semula Tergugat, apakah mereka akan melakukan upaya hukum kasasi dalam menyikapi putusan tersebut, kita tunggu saja 14 hari ke depan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dugaan Lakukan Kekerasan, Oknum DPR Provinsi NTB Dilaporkan Ke Polres Loteng

Dia mengatakan perjuangan Fihir mendapatkan keadilan tidak akan padam.

“Yang jelas Perjuangan M.Fihirudin tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan haknya, atas telah di lakukan penahanan/kurungan badan atas proses dari suatu pelaporan yang tidak terbukti secara hukum,” katanya.

“M. Fihiruddin telah di cabut hak kemerdekaan nya atas suatu tuduhan perbuatan melawan hukum yang tidak pernah terbukti sama sekali, oleh sebab itu M. Fihiruddin berdasarkan hukum berhak mendapatkan ganti rugi,” ujarnya. (**)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
DANA SILUMAN DPRD NTB : DIKEMBALIKAN BUKAN BERARTI DIMAAFKAN
DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG
DARI HULU MATA AIR LANTAN, KADES PASANG BADAN UNTUK DIRUT PDAM LOTENG
Berita ini 41 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 September 2026 - 08:02 WIB

Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Biar Makin Profesional, Ratusan Penyidik Polda NTB Ikut Uji Kompetensi

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:37 WIB