Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Dari Sabu Hingga Senjata Tajam

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Rabu, 4 Maret 2026, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara, termasuk narkotika, kekerasan seksual, penganiayaan, pencurian, dan lain-lain.

Baca Juga :  MotoGP Mandalika 2025 Pesta Rakyat Mandalika dan Peluang Ekonomi bagi UKM NTB

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas.

Baca Juga :  Ziarah Makam Pahlawan Majeluk, Rannya Kenang Pesan Mendiang Ayah Soal Perjuangan

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 21,306 gram sabu, 539 butir obat-obatan terlarang jenis CARISOPRODOL, 100 butir obat-obatan terlarang jenis TAPENTADOL, senjata tajam, pakaian, dan lain-lain.

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan Instansi/Lembaga terkait, termasuk Bupati Lombok Tengah, Ketua DPRD Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, dan lain-lain. (Toh).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Yayasan Budi Sain Mangkling Gandeng PT Arung Wirasesa Gelar Sosialisasi IPAL Grey Water untuk Dapur MBG di Loteng
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata
Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Gubernur NTB Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi DPR Terkait PT Sadhana Arif Nusa
Bandara BIZAM Siaga Penuh Hadapi Angkutan Lebaran 1447 H, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Potensi Keterlambat
Berita ini 52 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Rabu, 8 April 2026 - 05:43 WIB

10 Tahun Kesiapsiagaan Bencana: A-PAD Indonesia Perkuat Pariwisata Tangguh di Bali Nusra Lewat Desa Wisata

Selasa, 7 April 2026 - 17:58 WIB

Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB