Kabid Propam Siap Tindaklanjuti Laporan AKAD Lobar Soal Pengrusakan Kantor Desa Beleka

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Asosiasi Kepala Desa Lombok Barat (AKAD Lobar) melakukan hearing ke Polda NTB, Kamis (19/12/2024). Aksi ini sebagai lanjutan dari dugaan kasus pengerusakan Kantor Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Lombok Barat yang menyeret nama Direktur Lalu Lintas Polda NTB, Kombes Pol Romadhoni Sutardjo, S.IK, MH.

 

Kepala Desa Beleke, Islahudin, S.IP, selaku pelapor menjelaskan, salah satu PJU Polda NTB tersebut diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Di mana perwira melati tiga itu diduga membackup terduga pelaku perusak kantor desa atas nama Rumyadi Adnan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Islahudin, bahwa saudara Rumyadi Adnan ini telah melakukan percobaan pembakaran kantor Desa Beleke, dan pengerusakan fasilitas kantor desa sejak 2021 lalu. Kemudian pada tahun 2023, Rumyadi Adnan menabrakkan mobilnya ke gerbang Kantor Desa Beleke. Setelah itu, pada bulan Agustus 2024 saudara Rumyadi Adnan kembali melakukan aksinya, yakni dengan menggembok kantor desa dan melakukan penyegelan sambil membawa parang di dalam tas.

Baca Juga :  AKBP Rohadi Cek Kesiapan PAM Pilkada Loteng 

Tindakan tersebut membuat masyarakat dan Babinsa atas nama Lalu Suparman geram, sehingga Rumyadi Adnan didorong paksa untuk naik ke dalam mobil patroli Polsek Gerung untuk dibawa ke Polsek Gerung.

“Tapi anehnya, Polsek Gerung kembali melepaskan Rumyadi Adnan, kemudian saudara Rumyadi Adnan kembali ke Kantor Desa Beleke bersama Kombes Pol Romadhoni Sutardjo dan disambut oleh Babinsa Lalu Suparman,” ulasnya.

 

Seret Nama  Dirlantas Bid Propam Polda NTB

Lanjut Islahudin, saat Kombes Pol Romadhoni datang ke kantor desa, Babinsa menjelaskan bahwa tanah kantor desa telah memiliki sertipikat dan menujukkan foto copy sertifikat yang disimpan dalam handphone. Akan tetapi Kombes Pol Romadhoni Sutardjo bersikeras untuk meminta sertipikat asli, akan tetapi pihak Desa Beleka tidak menunjukkan sertipikat asli karena meminta sertifikat asli tersebut bukan kewenangan Kombes Pol Romadhoni Sutardjo.

“Kita di Pemerintah Desa saat itu tetap bersikeras hanya menunjukkan copy sertipikat, karena Kombes Pol Romadhoni Sutardjo tidak berwenang untuk ikut campur, apalagi sampai meminta bukti asli terkait perkara antara saya sebagai Pelapor dengan Rumyadi Adnan,” tuturnya.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Menetapkan Dua Pansus 

Islahudin mewakili Pemdes Beleke telah berkali-kali melaporkan Rumyadi Adnan ke pihak berwajib. Akan tetapi tidak ada satupun laporan yang ditindaklanjuti.

“Kami sempat tanya Polsek Gerung, katanya dilarang untuk ditindaklanjuti oleh Dirlantas Polda NTB,” ulasnya.

Sementara itu, Ketua AKAD Lobar, Sahril SH selaku inisiator Hearing menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Kombes Pol Romadhoni Sutardjo telah melanggar Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Salah satunya peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 3 huruf b, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 a, b dan l, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomot 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5 huruf d, Peraturan Pemerinah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 huruf j, k, n, p, q. Selanjutnya, Kombes Pol Romadhoni juga telah berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani, memanipulasi perkara, mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara, melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian yang dilayani, menyalahgunakan wewenang, dan menghambat kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan.

Baca Juga :  Aliansi Petani Menggugat Unjuk Rasa Harga Anjlok

“Sangat banyak pelanggaran yang dilakukan Kombes Pol Romadhoni dalam perkara ini. Kami sudah membuat laporan ke Bid Propam dan Ditreskrimsus Polda NTB. Jika laporan kami tidak ditindaklanjuti, kami akan ke Jakarta, melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Tidak boleh asa Sambo-Sambo lain di daerah,” tegas Sahril. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M
Jubir NGO Lombok Tengah: “Syukur Alhamdulillah, Rizal dan Pihak ITDC Sepakat Berdamai”
Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok
PN Praya Loteng saat Mau melaksanakan Konstatering Namun dihadang oleh Puluhan Warga Bunut Desa Kuta
Bebet Mandalika: “Yang Menyebut Kami Gerombolan, Upaya Menutup Siapa Penyerobot Lahan Sesungguhnya”
VIDEO: Detik-detik Bersitegang PKL Alun-Alun Tastura Praya Saat Hearing Relokasi Tak Jelas
Massa Minta Aktivitas Tambang PT Waskita Beton di KSB Dihentikan
Ada Dugaan Mafia Tambang di Sumbawa Barat, Massa Geruduk Polda NTB
Berita ini 48 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:20 WIB

Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M

Senin, 17 Maret 2025 - 12:26 WIB

Jubir NGO Lombok Tengah: “Syukur Alhamdulillah, Rizal dan Pihak ITDC Sepakat Berdamai”

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:36 WIB

Forum Masyarakat Lingkar Bandara Secara Resmi Menuntut Blue Bird Taxi Keluar Dari Bandara Intenasional Lombok

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

PN Praya Loteng saat Mau melaksanakan Konstatering Namun dihadang oleh Puluhan Warga Bunut Desa Kuta

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:55 WIB

Kabid Propam Siap Tindaklanjuti Laporan AKAD Lobar Soal Pengrusakan Kantor Desa Beleka

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng

Jumat, 29 Agu 2025 - 21:45 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Penemuan Diduga Mayat Bayi di Praya, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Kamis, 28 Agu 2025 - 14:40 WIB