Gugatan 105 Miliar Fihiruddin, Pimpinan DPRD NTB Ingin Nihilkan Ganti Rugi

Rabu, 24 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sidang gugatan Rp105 miliar yang dilayangkan penggugat M. Fihiruddin melawan Pimpinan DPRD NTB cs telah memasuki agenda replik atau jawaban penggugat atas eksepsi dan jawaban para tergugat. Sidang digelar secara daring (e.court) pada Rabu, 24 Juli 2024.

Sidang dengan nomor perkara 135.Pdt.G/2024/Pn.Mtr tersebut sebelumnya membantah eksepsi para terdakwa, di mana pada eksepsi tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keabsahan surat kuasa, gugatan mengancung cacat atau error in persona dan gugatan kabur atau obscure libel.

Kuasa hukum M. Fihiruddin, Muhammad Ihwan SH., MH, mengatakan jawaban para tergugat pada pokok perkara tersebut sebagai bukti para tergugat tidak memahami keabsahan Surat Kuasa Khusus.

Slenk sapaan akrabnya meminta para tergugat harus memperbanyak literasi dan referensi tentang regulasi yang ada, khususnya yang berkaitan dalam perkara tersebut.

“Coba baca Pasal 123 ayat (1) HIR (Herziene Indonesisch Reglement) Jo SEMA Nomor 2 Tahun 1959 tanggal 19 Januari 1954 Jo SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994,” katanya.

Dia juga meminta para tergugat membaca Putusan Mahkamah Agung No.1712.K/Pdt/1984 tanggal 19 Oktober 1985.

Baca Juga :  Polres Loteng Limpahkan Tersangka dan Berkas Kasus Korupsi Barejulat

Demikian juga dengan jawaban tergugat yang menyatakan perkara tersebut obscure libel alias kabur. Slenk meminta para tergugat membaca Pasal 95 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 96 KUHAP.

Terkait jumlah ganti rugi yang sempat dipermasalahkan tergugat, Slenk mengatakan sepenuhnya menyerahkan kepada hakim untuk menentukan nominal ganti rugi.

“Hakim memiliki kewenangan menentukan jumlah ganti rugi yang pantas bagi penggugat. Sedangkan penggugat berhak meminta berapa saja,” ujarnya.

Dia mengatakan, sebagai pejabat negara seharusnya Pimpinan DPRD NTB tidak berkelit dari kewajibannya yang telah membuat rakyatnya menjadi korban.

Baca Juga :  Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

“Jangan dong Pimpinan DPRD NTB berkelit dari kewajibannya terhadap terdakwa yang telah mereka laporkan dan dipenjara, namun dibebaskan oleh pengadilan,” kata dia.

Sebelumnya, pada pokok eksepsi tergugat, menyangkal melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan dalih dilindungi oleh ketentuan Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (5) UUD 1945.

Kemudian, tergugat berdalil proses hukum atas diri penggugat telah dilakukan secara wajar. Terakhir, para tergugat menolak klaim ganti rugi yang diajukan penggugat karena dinilai terlampau besar, yaitu Rp105 miliar. (Sritazaka)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Berita ini 23 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Teladani Rasulullah, Warga Batunyala Gelar Maulid Meriah di Al-Istiqomah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 10:14 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pengumuman 5 Besar ASN Tastura 

Jumat, 11 Sep 2026 - 09:44 WIB