MATARAM – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan membawa persoalan penanganan perkara mereka ke tingkat pusat di Jakarta. Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Iqroman, yang akrab disapa Acip, menuding adanya kejanggalan, ketidakadilan, dan kesan dipaksakan dalam proses hukum yang mereka hadapi.
Pernyataan ini disampaikan Acip setelah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis, 2 April 2026. Menurut Acip, sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan, terdapat banyak indikasi pelanggaran prosedur dan ketimpangan.
“Kami bertiga sudah sepakat melaporkan. Dari penyelidikan sampai penyidikan, banyak hal janggal dan ada ketidakadilan,” tegas Acip.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketiga terdakwa berencana melapor ke berbagai lembaga tinggi, termasuk Jaksa Agung, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan, hingga Komisi III DPR RI. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak ada tebang pilih.
Sorotan utama para terdakwa terletak pada substansi perkara, khususnya ketimpangan penindakan antara pihak pemberi dan penerima gratifikasi. Dalam dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disebut sebagai pihak pemberi uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB. Namun, para anggota dewan yang disebut secara eksplisit sebagai penerima dalam dakwaan, ironisnya, belum diproses hukum.
“Kami didakwa sebagai pemberi, sementara penerima yang sudah jelas disebut dalam dakwaan tidak diproses sama sekali,” ungkap Acip.
Ia menambahkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, relasi antara pemberi dan penerima adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang mengatur pidana bagi pemberi suap, serta Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B yang mengkriminalisasi penerima suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara. Mengabaikan salah satu unsur ini dapat membuat konstruksi perkara menjadi timpang dan berpotensi melanggar asas equality before the law.
Acip juga menyinggung semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menekankan keadilan sebagai prinsip utama. “Dalam KUHP baru, keadilan itu lebih utama. Tapi itu tidak kami rasakan dalam perkara ini,” ujarnya.
Meskipun demikian, Acip mengaku sempat mendengar pernyataan majelis hakim yang menyebut bahwa pihak penerima masih dalam proses penanganan. “Mudah-mudahan benar seperti yang disampaikan majelis hakim, mereka tinggal menunggu antrean,” harapnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena dugaan praktik gratifikasi di lembaga legislatif daerah, tetapi juga karena menguji konsistensi dan integritas aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan yang utuh. (Toh).
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















