LOMBOKDAILY.NET – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota, dua tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu. Kegiatan ini dilaksanakan di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP ROHADI, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Jufrin. Tim Opsnal COBRA ALPHA, yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba Polres Bima Kota, IPDA SIRAJUDDIN S.H, berhasil mengamankan terduga pelaku EW (43 tahun) di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dari TKP pertama, tim berhasil menyita barang bukti berupa tujuh lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah alat hisap shabu (bong), dan satu buah kotak rokok merek Surya. Total berat bruto barang bukti ini mencapai 1,63 gram, dengan berat netto 0,30 gram.
Sementara itu, Tim Opsnal COBRA BRAVO yang dipimpin oleh Katim AIPDA THAUFARRAHMAN, S.H, berhasil mengamankan terduga pelaku AR (26 tahun) di Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Dari TKP kedua, tim menyita satu lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu, satu buah tabung kaca, satu buah bong, satu buah korek api, dan satu buah kotak berwarna hijau. Total berat bruto barang bukti ini mencapai 0,25 gram, dengan berat netto 0,06 gram.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bima Kota mengapresiasi kinerja dua tim Opsnal Sat Resnarkoba yang berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti narkotika.
“Upaya ini sebagai bagian dari komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung dan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat,”tandasnya.