Diduga Curi Handle Boat Warga Ini Ditangkap Polisi

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tiga Warga Desa Malaka ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara, ketiganya masing masing berinisial EH alias Emi, laki-laki, 23 tahun, T alias Wir, laki-laki, 25 tahun, FR alias Fahrur, Laki – Laki, 26 tahun sama sama beralamat di Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan pada Senin 05/12/2023, karena diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Hendle Boat pada Jumat 01 Desember 2023 di Pelabuhan Kecinan, Dusun Kecinan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Baca Juga :  Pastikan Pengunjung Tempat Wisata Aman, Polsek Brang Rea Lakukan Patroli Dialogis MANTAP

Korban atas nama Haedi alias Edi, Laki – Laki, 28 tahun Agama Dusun Karang Montong, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gupron Subeki, SH membenarkan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku. Selasa 05/12/2023.

“Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handle Boat”Kata IPTU Gufron.

Baca Juga :  Tiga Politisi Ini Serentak Laporkan Dugaan Tipilu 2024

Pada hari dan tanggal tersebut diatas korban sedang membersihkan boat sekaligus menguras air yang masuk kedalam boat dan saat korban mengecek handle boat tersebut ternyata sudah hilang.

Kemudian korban melaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Pemenang. Korban mengalami kerugian sebesar ± Rp. 7.000.000.

Menerima laporan korban, Team Puma Polres Lombok Utara langsung melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti.

Baca Juga :  Polisi Olah TKP Mayat Hangus Terbakar di Gunung Nandus

Kemudian pada Senin, 04 Desember 2023 Team Puma Polres Lombok Utara mendapatkan identitas dan keberadaan ketiga terduga pelaku dan berhasil disergap di rumahnya masing – masing.

Dari hasil interogasi awal terhadap ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui barang bukti tersebut telah dijual seharga harga Rp. 1.600.000.

“Ketiganya telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” Tutup IPTU Gufron.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Berita ini 43 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kapolda NTB Resmikan SPPG Polres Lombok Tengah dan Serahkan Bantuan Sosial

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:58 WIB

Kasus Lombokdaily

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Jumat, 27 Feb 2026 - 12:28 WIB